Disnaker Riau Sebut Lebaran Tahun Ini 1.641.909 Pekerja Terima THR
Rabu, 15-05-2019 - 10:12:13 WIB
|
Ilustrasi
|
Riau12.com, PEKANBARU-Rinda Situmorang Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Riau, Rabu (15/5/19) mengatakan sebanyak 1.641.909 pekerja di Riau yang bekerja di 8.663 perusahaan kecil menengah hingga besar yang wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di lebaran tahun ini.
Menurutnya, kewajiban prmbayaran THR bagi perusahaan kepada pekerjanya tertuang dalam Permennaker 6 tahun 2016 tentang THR. "Mengenai besaran pemberian THR bagi pekerja di perusahaan sangat bervariasi dan sudah diatur dalam.peraturan menteri tersebut," terang Rinda.
Disinggung mengenai THR untuk karyawan toko atau rumah makan dan usaha kecil lainnya, Rinda mengatakan bahwa mereka tidak terikat oleh aturan THR. Karena usaha kecil tersebut tidak berbadan hukum. Biasanya THR untuk UKM yang tidak berbadan hukum seperti itu sesuai kesepakatan antara pemilik usaha dengan pegawainya.
"Biasanya THR nya dalam bentuk lain. Seperti tepung, gula, sirop dan lainnya," sebut Rinda.
Tentang Posko THR
Terkait posko THR, Rinda menyebutkan bahwa akan dibentuk posko posko THR di seluruh daerah di Riau seperti tahun tahun sebelumnya. Kadisnaker Riau juga sudah menyurati disnaker disnaker kabupaten kota untuk membuka posko THR di masing masing daerahnya.
Untuk penguatannya, Kadisnaker Riau sudah mengajukan surat edaran pembentukan posko THR ke gubernur Riau. Surat pembentukan posko THR dari Gubernu Riau untuk ke seluruh bupati walikota se Riau.
Tentang kasus perusahaan nakal yang bermasalah dengan pembayaran THR, Rinda menyebutkan pada 2018 lalu, ada 22 pengaduan mengenai THR. Ada yang tidak membayar dan ada yang kurang dari segi jumlah yang harus dibayar kepada karyawan dan ada yang terlambat membayar.
"2 perusahaan diproses karena tidak membayar THR. Putusannya Ada nota wajib bayar bagi perusahaan," pungkasnya. (rtc)
Komentar Anda :