www.riau12.com
Jum'at, 26-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Dinas PUPR Pekanbaru Imbau Warga Tak Dirikan Bangunan di Pinggir Sungai, Sanksi Menunggu
Selasa, 18-09-2018 - 13:55:15 WIB
Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi NST mengabadikan momen bangunan di pinngir sungai.
TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU-Adanya pembangunan ilegal di pinggir bantaran sungai menyebabkan banjir di pemukiman warga. Jika musim hujan tiba, ruas jalan di Kota Pekanbaru sering terendam air. Salah satunya di kawasan Pasar Dupa Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman. Sehingga banjir merendam pasar Dupa dan rumah warga tersebut. Hal ini disebabkan adanya tiang bangunan kios di dalam aliran sungai tersebut.

Dari pantauan lapangan, meski bangunan bekas kios yang berdiri mengangkangi anak sungai yang membelah pasar Pagi Dupa sudah dirobohkan, namun tiang-tiang penyangga bangunan masih menancap kokoh ke dalam anak sungai.

Selain itu, kondisi ini diperburuk dengan banyaknya sampah pasar yang menumpuk di dalam anak sungai selebar lebih kurang 3 meter itu. Belum lagi, pendangkalan anak sungai yang diakibatkan sampah yang menumpuk turap parit yang hancur dan adanya tumpukan tanah sehingga menyebabkan air tidak mengalir dengan cepat.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan jalur Sempadan (batas) sungai untuk membangun rumah.

"Kita imbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan jalur Sempadan (batas) sungai untuk membangun rumah," ujar Kepala Dinas PUPR Kota, Indra Pomi Nasution, Selasa (18/9/18).

Dia menjelaskan, Sempadan sungai adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan AS jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik dan pipa gas, tergantung jenis garis sempadan yang dicantumkan.

Pada bagian luar dari garis, sambungnya, pemilik tanah tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan. "Sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu," paparnya.

Untuk itulah pemerintah gencar mensosialisasi larangan pemanfaatan bantaran sungai, agar dapat terjaga, antara alam dengan masyarakat.

Selain itu, sebagai antisipasi luapan sungai, kalau sempadan atau tanggul sungai dimanfaatkan sesuai fungsinya, maka risiko rusaknya lingkungan akan dapat diminimalisir.

Dia berharap, ada kesadaran dari masyarakat akan penting keberadaan sempadan sungai, serta fungsinya. "Karena akhirnya bukan untuk orang lain, tetapi untuk kepentingan masyarakat itu sendiri," terangnya.

Ia menambahkan, sesuai peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 1 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan terkait Garis Sempadan Sungai di Pasal 19 yakni Garis Sempadan Sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar 5 (lima) meter, dihitung dari tepi lajur pengaman sungai.

"Didalam perda pasal 106 menerangkan sanksi setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana," beber Indra.

Lanjut Indra menerangkan di Pasal 107 terkait sanksi administrasi kepada pemilik bangunan berupa:

a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
bangunan dan atau pemanfaatan bangunan;
d. pembekuan izin bangunan;
e. pencabutan izin bangunan;
f. pembongkaran bangunan.

"Sedangkan sanksi pidana dipasal 108 dimana Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Sejak dini, kata dia, seharusnya masyarakat juga mengantisipasinya dengan tidak membuang sampah sembarangan dan rutin bergotong royong menjaga kebersihan.

Dikatakan, Indra untuk mengurai persoalan banjir dikawasan pasar dupa, Dinas PUPR akan melakukan Pendekatan teknis yang diperlukan sehubungan dengan kondisi kawasan Sungai dan sekitarnya yakni:
1). Menormalisasikan sungai, sehingga sempadan sungai akan jelas keberadaannya dan fungsinya.
2). Daerah aliran sungai perlu ditata sehingga hutan lindung tetap terjaga, guna mengurangi masalah sedimentasi dan sebagai daerah resapan.
3). Untuk daerah-daerah limitasi (terbatas), perlu ditanggulangi agar penggunaannya lebih terarah. (r12)



 
Berita Lainnya :
  • Dinas PUPR Pekanbaru Imbau Warga Tak Dirikan Bangunan di Pinggir Sungai, Sanksi Menunggu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved