www.riau12.com
Jum'at, 29-Maret-2024 | Jam Digital
20:28 WIB - Hati-hati Pas Mudik, Berikut Daftar 48 Titik Rawan Kecelakaan di Riau | 20:07 WIB - Program CSR RAPP Kembali Dapat Penghargaan dari Pemkab Pelalawan | 17:57 WIB - DPRD Sebut PI Untuk PD KAK dan BKSE Sesuai Regulasi | 17:33 WIB - 19.800 Kg Mangga Ilegal Asal Malaysia Tangkapan BC Bengkalis Dimusnahkan di Kepulauan Meranti | 16:29 WIB - Gagal di Pileg 2024, Ida Yulita Susanti Serius Incar Kursi Walikota Pekanbaru | 13:32 WIB - Polisi Kembali Tangkap Bandar di Pangeran Hidayat, Amankan 9 Paket Sabu
 
BPK Berikan Opini WTP Kepada Mendikbud, Menkes dan Kepala BPOM
Jumat, 08-06-2018 - 14:44:29 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2017 atas Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pada Jumat (8/6) di Kantor Pusat BPK, Jakarta.

Pada penyerahan LHP tersebut, Anggota VI BPK didampingi Auditor Utama Keuangan Negara VI, Dori Santosa menyerahkan langsung LHP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F.Moeloek serta Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito.

Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2017 pada Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPK dengan keyakinan penuh memberikan kepada ketiga Kementerian / lembaga tersebut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pemberian opini tersebut telah melewati review berjenjang untuk menjamin pelaksanaan telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

BPK mengapresiasi atas upaya yang telah diberikan oleh Kemendikbud dan Kemenkes, karena telah mempertahankan opini WTP selama lima tahun berturut-turut dan diharapkan BPOM dapat mengikuti jejak dua Kementerian tersebut.

Untuk status perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sebelumnya, Kemendikbud telah menyelesaikan rekomendasi sebanyak 63,03%, Kemenkes telah menyelesaikan rekomendasi sebanyak 64,64%, dan BPOM telah menyelesaikan rekomendasi sebesar 73,90%.

Anggota VI BPK mengingatkan, berdasarkan Pasal 20 Ayat 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK agar disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterima.



 
Berita Lainnya :
  • BPK Berikan Opini WTP Kepada Mendikbud, Menkes dan Kepala BPOM
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved