www.riau12.com
Jum'at, 19-April-2024 | Jam Digital
09:02 WIB - Sering Macet, Pemprov Riau Akan Melakukan Pelebaran Jalan di Simpang Mall SKA | 08:44 WIB - LKPJ 2023 Banyak Kejanggalan, Pansus DPRD Akan Kupas Satu Persatu OPD di Pekanbaru | 08:58 WIB - Golkar Siapkan 5 Kader Untuk Pilgubri, H. Nasaruddin SH. MH Telah Mempersiapkan Diri | 08:35 WIB - Capai Pasar Impor USD 2 Miliar, Jokowi Minta Apple Buka Pabrik di Indonesia | 11:39 WIB - Mata Uang Iran Turun, 1 Dolar Setara 705.00 Rial | 11:24 WIB - Prediksi Cuaca Riau : Wilayah yang Diguyur Hujan Hari Ini
 
Provinsi DKI Jakarta Raih Opini WTP
Senin, 28-05-2018 - 22:30:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2017 Provinsi DKI Jakarta, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, pada Rapat Paripurna DPRD, di Jakarta, Senin (28/5).

Pemeriksaan atas LKPD TA 2017 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan APBD TA 2017.

Penyerahan LHP atas LKPD TA 2017 ini diserahkan langsung oleh Anggota V BPK, Ir. Isma Yatun, MT.  Dalam pidatonya, Isma Yatun menyampaikan pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

"Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP," terang Isma Yatun.

Dalam batas tertentu lanjutnya terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.

Dengan demikian menurutnya, opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan  pernyataan profesional pemeriksa mengenai "kewajaran" laporan keuangan bukan merupakan "jaminan" tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.

Hal ini kata Isma Yatun, perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

Pada Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini WDP diberikan oleh BPK karena sistem pengendalian pencatatan Barang Milik Daerah (Aset Tetap) yang belum memadai.

"Oleh karena itu BPK mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan, termasuk pengamanan aset melalui pemeriksaan laporan Keuangan maupun Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yaitu Manajemen Aset serta Pemeriksaan Kinerja Implementasi Standar Akuntansi Berbasis Akrual," ujar Isma.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, pihak Pemprov DKI Jakarta telah menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, antara lain dengan kegiatan inventarisasi aset tetap, perbaikan Kartu Inventaris Barang (KIB) yang lebih informatif, menelusuri dan mengoreksi aset-aset yang belum divalidasi dan double catat, mencantumkan nilai-nilai wajar atas asset tetap yang bernilai Rp0 atau Rp1 dan sampai saat kini terus melakukan proses penyempurnaan atas sistem informasi asset tetap.

"Dengan adanya sinergi berkelanjutan antara BPK dengan Pemerintah Provinsi DKI sesuai dengan tugas dan  fungsinya masing-masing dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Provinsi DKI secara berkelanjutan dari tahun ke tahun mampu memperbaiki dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangannya termasuk pengelolaan barang milik daerah (asset tetap) nya," paparnya.

Pada pemeriksaan atas laporan keuangan, termasuk atas laporan keuangan tahun anggaran 2017 ini, BPK memberikan usulan-usulan koreksi akuntansi terkait penyajian maupun pengungkapan informasi dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu prosedur audit. Bilamana  koreksi audit ini ditindaklanjuti, maka laporan keuangan pemerintah akan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Usulan koreksi penyajian dan pengungkapan tersebut telah ditindaklanjuti Pemprov DKI Jakarta dengan melakukan perbaikan pada laporan keuangan auditednya yang diberikan opini oleh BPK.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi DKI Jakarta TA 2017.

BPK juga memberikan penekanan atas suatu hal yaitu perlunya perhatian terhadap penatausahaan aset tetap secara berkelanjutan mengingat besarnya nilai, jumlah serta kompleksitas jenis aset tetap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Inventarisasi aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta secara fisik dan secara administrasi, serta pengamanan secara legal dan fisik atas bukti kepemilikan aset tanah belum dilakukan secara menyeluruh.

Penekanan satu hal ini disampaikan untuk memberikan informasi kepada para pembaca laporan, bahwa pengelolaan atas aset Tetap Pemerintah Provinsi DKI, masih harus tetap dilakukan perbaikan secara berkelanjutan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik Anggota V BPK, juga mengharapkan agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran).

Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Jakarta, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Permasalahan bersangkutan tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Permasalahan tersebut adalah Temuan Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Temuan SPI antara lain Pemanfaatan Sistem Informasi Aset Fasos Fasum dan Penagihan Kewajiban Fasos Fasum Belum Optimal serta Penatausahaan Belanja dan Kas atas Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Pendidikan Belum Memadai.

Temuan Kepatuhan, diantaranya Keterlambatan Penyelesaian Pembangunan Rumah Susun, Gedung Rumah Sakit dan Gedung Puskesmas sehingga menghambat pemanfaatannya untuk pelayanan kepada masyarakat.

"BPK meminta Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," tegas Isma.

BPK tambahnya, berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemda untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.(Ridwan)



 
Berita Lainnya :
  • Provinsi DKI Jakarta Raih Opini WTP
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved