www.riau12.com
Sabtu, 27-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
BPK Hadiri LHP atas LKPD DIY di DPRD DI Yogyakarta
Jumat, 25-05-2018 - 14:25:56 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Wakil Ketua BPK RI, Prof. DR. Bahrullah Akbar menghadiri Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Daerah Istimewa Yojakarta (DIY) dalam Sidang Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY yang dihadiri oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung, Wakil Ketua dan Anggota DPRD DIY, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, serta para pejabat di lingkungan Perwakilan BPK Provinsi DIY dan Pemda DIY, Yogyakarta, Jum'at (25/5/2018).

"Opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan," ujar Bahrullah Akbar, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada wartawan disela-sela acara.

Bahrullah menjelaskan, dalam paripurna tersebut, BPK kembali memberikan opini WTP atas LKPD DIY Tahun Anggaran 2017.

Wakil Ketua BPK yang hadir didampingi oleh Auditor Utama BPK, Bambang Pamungkas menambahkan bahwa, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. "Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan," jelasnya.

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini.

Pada akhir sambutannya, Wakil ketua BPK, berharap LKPD yang telah diaudit oleh BPK dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. Oleh karena itu, BPK bersedia memberikan penjelasan bilamana pimpinan atau anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi laporan.

“DPRD dapat mengusulkan pertemuan dengan Perwakilan BPK Provinsi DI Yogyakarta untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas,” pungkasnya. (Ridwan)



 
Berita Lainnya :
  • BPK Hadiri LHP atas LKPD DIY di DPRD DI Yogyakarta
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved