www.riau12.com
Selasa, 30-April-2024 | Jam Digital
14:18 WIB - Modus Menguasai Barang Berharga Korban, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan Nenek Lamma | 13:56 WIB - Ade Hartati Ungkap, Abdul Wahid Figur Tepat Untuk Maju di Pilkada Riau | 11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina
 
Penyelewengan Dana Yayasan Supersemar
Kejagung Tegaskan Keluarga Soeharto Bertanggung Jawab
Jumat, 25-09-2015 - 18:36:21 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan ahli waris almarhum mantan Presiden Soeharto ikut bertanggung jawab untuk membayar kepada negara terkait putusan perkara penyelewengan dana Yayasan Supersemar.

"Putusannya mengatakan seperti itu (bayar ganti rugi). Ahli waris juga kan ikut menikmati itu lah makannya ahli waris dikenakan untuk mengganti rugi," tutur Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Terkait rencana eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Yayasan Supersemar agar menjalankan perintah tersebut, Prasetyo mengaku masih menunggu proses administrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Administrasi itu menyangkut legal standing Kejagung sebagai pihak terkait. Sejauh ini, kata Prasetyo, pihaknya tak menemukan kendala dalam upaya melakukan proses eksekusi.

Dia berharap ahli waris yang dikenakan tanggungan agar sukarela untuk menjalankan putusan itu.

"Kita berharap pihak tergugat itulah yang menentukan cepat tidaknya pelaksanaan putusan ini," ujarnya.

Sebagai wakil pemerintah, lanjut dia, Kejagung mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada PN Jaksel sebagai juru sita dalam proses eksekusi tersebut.

"Kita dilibatkan nanti kita akan coba bantu apa yang harus kita lakukan," tandasnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan atas permohonan kasasi yang diajukan Presiden dalam hal ini diwakili Jaksa Agung atas tergugat I HM Soeharto dan tergugat II, Yayasan Supersemar.

Namun dalam putusan itu terjadi salah ketik nominal ganti rugi yang harus dibayar tergugat kepada negara. Setelah dilakukan perbaikan dalam pemeriksaan PK, Yayasan Supersemar harus membayar USD315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara.

Angka tersebut apabila dijumlahkan setara dengan Rp 4,389 triliun dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp13.500/USD 1.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat pemerintah menggugat HM Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa.(sindo)



 
Berita Lainnya :
  • Kejagung Tegaskan Keluarga Soeharto Bertanggung Jawab
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved