Putusan MK Soal Izin Pemeriksaan Anggota DPR Dikritik
Rabu, 23-09-2015 - 21:07:23 WIB
JAKARTA, Riau12.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan uji materi atas Pasal 245 Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dinilai akan menghambat proses penegakan hukum terhadap anggota DPR.
Pasalnya dalam keputusan itu MK menyatakan penegak hukum harus mendapat izin Presiden jika ingin memeriksa anggota MPR, DPR dan DPD.
Sementara itu, pemeriksaan anggota DPRD provinsi harus mendapat izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan DPRD kabupaten/kota harus mendapat izin gubernur setempat.
"Kembali ke ketentuan yang lama, itu yang pertama akan memperlambat proses penegakan hukum ke depan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Oleh karena itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta Presiden tidak menghambat izin pemeriksaan terhadap anggota DPR yang terjerat kasus pidana.
"Presiden punya komitmen yang kuat dalam penegakan hukum. Diizinkan saja. Tidak perlu khawatir. Percayakan kepada KPK, kepolisian, kejaksaan. Jangan melindungi privilage (hak istimewa) Dewan," kata Trimedya.(r12/sindo)
Komentar Anda :