www.riau12.com
Minggu, 18-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Jaksa Agung Enggan Gabung Densus Anti Korupsi, Berikut Alasannya...
Sabtu, 14-10-2017 - 09:56:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA-Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan selama belum ada Undang-undang mendasari institusinya bergabung dengan Detasemen Khusus (Densus) Tipikor Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana biasanya. Sebaliknya, jika memang nantinya ada Undang-undang baru yang mewajibkan Kejaksaan Agung untuk ikut bergabung Densus Tipikor, tentu aturan tersebut akan dipatuhi. "Kalau ada Undang-undang yang mendasari itu (bergabungnya Kejaksaan ke Densus Tipikor), Kejaksaan akan taat azas. Selama belum ada, tentu kita harus menyampaikan yang sebenarnya itu seperti apa," kata, Jumat (13/10). Saat ini, papar Prasetyo, dasar hukum yang mewajibkan Kejaksaan bergabung dengan Densus Tipikor itu tidak ada. Kalau tetap dipaksakan, berarti Kejaksaan yang semestinya menegakkan hukum, malah menabrak hukum itu sendiri. "Bukannya kita tidak mau bergabung, Kejaksaan mau dikemanakan kalau seperti itu (digabung ke Densus Tipikor). Kita mengacu pada KUHAP saja. Hasil penyidikan mereka (Densus Tipikor) nantinya diserahkan ke Kejaksaan," kata dia. Lain hal jika kemudian ada Undang-undang yang mewajibkan Kejaksaan untuk bergabung. Mau tidak mau, lanjut Prasetyo, Kejaksaan wajib melaksanakan apa yang menjadi amanat Undang-undang. "Sekarang ini kan dasarnya enggak ada. Kami juga sudah berbuat juga, bukan tidak bekerja," ungkap dia. Meski demikian, Prasetyo menambahkan, tanpa ada Undang-undang yang mewajibkan, Kejaksaan dan Densus Tipikor Polri tetap saling bersinergi. Hasil kerja Densus Tipikor tentu dilimpahkan ke Kejaksaan dalam proses penuntutan. "Makanya kami akan perkuat Satgassus P3TPK kami untuk merespons kerjanya Densus Tipikor Polri," ujar dia.(republika)



 
Berita Lainnya :
  • Jaksa Agung Enggan Gabung Densus Anti Korupsi, Berikut Alasannya...
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved