www.riau12.com
Selasa, 21-Mei-2024 | Jam Digital
20:58 WIB - Bupati Rohil Ajak Bersama Wujudkan Kebangkitan Menuju Indonesia Emas | 20:10 WIB - Barisan Alih Generasi Deklarasikan Dukungan untuk Abdul Wahid | 18:50 WIB - Razia Gabungan, Puluhan Kendaraan ODOL hingga Pengemudi Tak Punya SIM Ditilang | 18:10 WIB - Mak Gadi, Nenek Pengedar Narkoba di Inhu Kembali Disidang | 17:01 WIB - Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik | 15:57 WIB - 636 SK PPPK Diserahkan Langsung Secara Simbolis Oleh Muflihun Hari Ini, Berikan Pesan Ini
 
KLH Cabut Izin Perusahaan Ini
Selasa, 22-09-2015 - 19:07:46 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akhirnya memenuhi janjinya mencabut izin perusahaan yang terlibat pembakaran lahan di Sumatera. Hanya saja, sejauh ini baru satu korporasi yang izinnya dicabut, tiga lainnya masih dibekukan.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono di Jakarta, Selasa (22/9).

Dia mengatakan kebakaran pada beberapa areal kerja Kehutanan dan Perkebunan menimbulkan pencemaran asap dan penderitaan masyarakat luas khususnya di Sumatera dan Kalimantan. "Itu menjadi perhatian serius dari Kementerian LHK," tegas Bambang.

Untuk menindak kasus kebakaran lahan dan hutan tersebut, Kementerian LHK telah menurunkan Tim Pengawas untuk melakukan pengecekan di areal yang terbakar.

"Dari hasil investigasi tersebut Kementerian LHK mengeluarkan Surat Pembekuan Izin terhadap tiga perusahaan perkebunan, dan mencabut izin satu perusahaan kehutanan," kata Bambang.

Nama-nama perusahaan yang izinnnya dibekukan itu adalah PT. Langgam Inti Hibrindo (Provinsi Riau), PT. Tempirai Palm Resources (Provinsi Sumatera Selatan) dan PT. Waringin Agro Jaya (Provinsi Sumatera Selatan). Sedangkan pencabutan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Alam (IUPHHK-HA) dilakukan terhadap PT. Hutani Sola Lestari di Provinsi Riau.

Bambang menyebutkan tiga perusahaan yang terkena pembekuan izin tersebut harus menghentikan kegiatan operasi usaha sampai dengan selesainya proses pidana. Beberapa kewajiban juga harus dipenuhi diantaranya pengembalian lahan eks area kebakaran kepada Negara dalam waktu paling lama 60 hari kalender.

Untuk mencegah kejadian serupa, korporasi ini diwajibkan melengkapi sarana prasarana penanggulangan kebakaran lahan dan hutan paling lama 90 hari kalender. Kewajiban lain yang harus dipenuhi antara lain melakukan perubahan dokumen lingkungan dan upaya-upaya lainnya dalam rangka pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.(r12/jpnn)



 
Berita Lainnya :
  • KLH Cabut Izin Perusahaan Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved