www.riau12.com
Senin, 13-Mei-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Tim Basket Putra SMAN 1 Bangkinang Menjadi Juara 1 di Riau Pos HSBL 2024 Seri Ujungbatu | 11:07 WIB - Momongan Pertama, Ibu di Kuansing Lahirkan Empat Orang Putra Sekaligus di Usia 34 Tahun | 10:29 WIB - Siak Menjadi Satu-satunya yang Punya Bacalon Kepala Daerah Jalur Independen | 10:21 WIB - Wilayah Riau Berpotensi Hujan Hari Ini, Waspadai Dampak Bencana Banjir dan Longsor | 10:05 WIB - Mulai Hari Ini JCH Pekanbaru Kloter Pertama dari Riau Berangkat ke Arab Saudi | 09:56 WIB - Usai Tinjau Banjir Bandang di Agam, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban Longsor di Sitinjau Lauik
 
"Saya Bebas Inshaa Allah", Sutan Bhatoegana Bacakan Pledoi Hari Ini
Senin, 10-08-2015 - 08:26:21 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi menerima uang USD 340 ribu dan Rp 50 juta serta rumah dan mobil.

Mantan Ketua Komisi VII DPR itu akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa hari ini, Senin (10/8/2015). Sidang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Selain dituntut hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga diminta memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Sutan.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum selama 3 tahun," ujar JPU Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Senin (27/7) lalu.

Sutan membantah semua tuntutan Jaksa, ia tetap yakin dirinya tak bersalah. "Saya yakin Inshaa Allah saya tidak bersalah, saya bebas Inshaa Allah," ujarnya usai persidangan, Senin (27/7).

Dalam dakwaan pertama, Sutan diyakini menerima USD 140 ribu dari Sekjen ESDM saat itu, Waryono Karyo, pada 28 Mei 2013. Uang tersebut untuk memuluskan pembahasan program kerja terkait APBN-P Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR. Uang sampai di tangan Sutan melalui staf ahlinya yaitu M Iqbal dan Iryanto Muchyi.

Sutan juga diyakini Jaksa menerima USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas yang saat itu menjabat, Rudi Rubiandini. Uang ditujukan sebagai THR bagi anggota Komisi VII. Pemberian ketiga yang diterima Sutan adalah duit Rp 50 juta dari Menteri ESDM saat masih dijabat Jero Wacik.

Akibat perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan kedua lebih subsidair yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(dtc)



 
Berita Lainnya :
  • "Saya Bebas Inshaa Allah", Sutan Bhatoegana Bacakan Pledoi Hari Ini
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved