www.riau12.com
Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
PNS Nyambi Jadi Dokter Gadungan, Satu Orang Meninggal Akibat Malapraktik
Kamis, 08-09-2016 - 06:48:10 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SERANG - Segah (55) laki-laki yang berprofesi sebagai pegawai negeri sippil (PNS) dibekuk petugas satuan Reserse Kriminal Polres Serang lantaran melakukan operasi pembedahan terhadap seorang pasien hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, terbongkarnya praktik klinik ilegal setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada korban malpraktik hingga meninggal dunia dengan inisal SH (50) warga Kota Serang pada 6 Juni 2014 lalu.

"Korban malapraktik itu dibedah karena penyakit hernia. Namun setelah dioperasi, pasien meninggal dunia," kata Gogo kepada wartawan, Rabu (7/9/2016).

Ia menjelasakan, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku sudah membuka praktik sejak 2013, dengan jumlah pasien mencapai 125 orang dengan penanganan bedah minor sebanyak 101 dan sebanyak 24 pasien menjalani bedah mayor.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mempunyai klinik pengobatan di lingkungan Kuranji, Kecamatan Taktakan, Kota Serang dengan memberikan biaya murah kepada pasiennya berkisar dari Rp200 ribu-Rp2,5 juta, tergantung penyakit yang dialami pasien.

"Basic-nya pelaku ini perawat di Rumah Sakit Umum. Nah, untuk meyakinkan pasiennya pelaku ini menggunakan baju layaknya seorang dokter bedah di klinik tanpa ada izin dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," ujar Gogo.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti alat-alat medis seperti tabung oksigen, ranjang oprasi, obat-obatan keras, set tensi meteran, set infus, mesin seteril dan peralatan bedah.

Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 29 tahun 2014 tentang Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.(r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • PNS Nyambi Jadi Dokter Gadungan, Satu Orang Meninggal Akibat Malapraktik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved