Pemohon SIM Tak Wajib Miliki Asuransi Bakti Bhayangkara
Rabu, 25-05-2016 - 06:41:13 WIB
Riau12.com-JAKARTA-Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah bentuk pelanggaran dalam pengurusan SIM.
Salah satu pelanggaran tersebut tekait dengan kewajiban pengurus SIM untuk memiliki kartu peserta asuransi Bhakti Bhayangkara. Hal ini bahkan dijadikan kepesertaan wajib bagi pemohon SIM.
Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Agung Budi Maryoto menegaskan kepemilikan wajib untuk kepesertaan asuransi bagi pemohon SIM tidak termasuk dalam mekanisme pembuatan SIM.
"Bakti Bhayangkara bukan dari mekanisme SIM makanya tidak ada kewajiban. Jadi tidak ada urusannya itu," tegas Agung kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Selasa 24 Mei 2016.
Menurut mantan Kapolda Kalimantan Selatan tersebut, asuransi sifatnya hanya pribadi dalam rangka garansi bagi pemohon SIM untuk premi kecelakaan.
"Tidak wajib, asuransi itu kan untuk kepentingan sendiri supaya ketika kecelakaan ada premi enggak ada masalah," tukasnya.(r12/okz)
Komentar Anda :