Desa Bergerak Menuju Swasembada Pangan
Kamis, 03-09-2015 - 08:11:23 WIB
JAKARTA, Riau12.com - Mengatasi krisis pangan adalah bagian penting dalam program kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kemandirian pangan ini akantercapai jika peran desa dioptimalkan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasi Marwan Jafar mengatakan, fakta ironis ini terjadi lantaran fungsi desa dalam membangun kemandirian pangan tidak dijalankan dengan maksimal. Padahal semua aspek dalam mata rantai produksi dan distribusi pangan akan bersentuhan langsung dengan desa.
"Lahan pertanian adanya di desa, petani tinggal di desa, bendungan dan irigasi juga adanya di desa, distribusinya juga menggunakan jalan desa. Jadi semua aspek pangan pasti terkait dengan urusan desa, sehingga desa harus dijadikan basis utama swasembada pangan nasional," kata Menteri Marwan, Kamis (3/9/2015) di kutip okezone.com.
Membangun kemandirian pangan berbasis desa kata dia, bisa dilakukan dengan berbagai langkah. Misalnya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai wadah pengelolaan dana sekaligus agen penyaluran modal usaha sektor-sektor pangan. Masyarakat kata dia, bisa mendapatkan modal untuk menjalankan usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
"Desa dapat memberikan pinjaman murah kepada warganya yang menjadi petani, pekebun, peternak, maupun nelayan. Dana pinjaman ini dapat diambilkan dari dana desa setelah diputuskan melalui musyawarah desa. Kemudian lakukan penyuluhan soal pertanian agar hasil pertanian masyarakat semakin banyak, berkualitas, dan memberi keuntungan ekonomi yang lebih besar," jelasnya.
Marwan melanjutkan, peluang desa untuk membangun kedaulatan pangan semakin kuat seiring pengakuan dan pemberian kewenangan luas kepada desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
Dalam regulasi ini, desa diberi kewenangan mengelola dana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan.
Adapun pengelolaan dana desa yang diatur dalam UU Desa kemudian dijabarkan secara lebih detail dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dalam aturan ituditegaskan, dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui empat hal, yakni pemenuhan kebutuhan dasar; pembangunan sarana dan prasarana desa; pengembangan potensi ekonomi lokal; dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Prioritas penggunaan dana desa untuk pengembangan potensi ekonomi lokal yang menunjangsuwasembadapanganantaranya melalui pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan, pengembangan benih lokal, termasukn pengembangan ternak secara kolektif.
"Kalau desa-desa memaksimalkan pengakuan, kewenangan, dan dukungan dana yang dimilikinya ini dengan baik, saya sangat optimis Indonesia tidak lagi mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Desa adalah pondasi untuk mencapai kedaulatan pangan," tuturnya.
Guna memperkuat kedaulatan pangan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi juga menjalankan program Pengembangan Daerah Tangguh Pangan (PDTP).
Tujuannya lanjut Marwan ialah untuk peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi kerawanan pangan secara mandiri danberkelanjutan. Daerah yang disasar dalam program ini meliputi Sanggau, Merauke Bima, dan beberapa daerah lainnya.
"Program ini sangat penting, karena masih ada daerah yang selalu kekurangan pangan ketika musim kemarau tiba. Padahal pangan ini adalah prasyarat bagi masyarakat untuk hidup sehat, aktif, produktif, sekaligus menjamin kelangsungan ekonominya," ujar Marwan.
Ditambahkannya, pengembangan daerah tangguh pangan akan dijalankan dengan mengembangkan sumber bahan baku dan aneka produk pangan lokal.
Selanjutnya dilakukan diversifikasi olahan produk pangan lokal untuk pengurangan pada sumber bahan pokok beras.
Bahkan program ini juga diikuti pengayaan sumber bibit unggul bahan baku pangan lokal sekaligus menyediakan pupuk dan pestisida organik secara mandiri.
"Kementerian juga akan melakukan pembangunan atau peningkatan sarana prasarana pengelolaan budi daya sumber pangan dan peralatan pasca-panen. Serta akan meningkatkan aksesibilitas melalui pembangunan dan peningkatan jalan pertanian dan jalan penghubung serta distribusi sumber bahan pangan," tutup Marwan.(r12)
Komentar Anda :