www.riau12.com
Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Guru Perkosa Siswinya hingga 20 Kali
Sabtu, 21-05-2016 - 08:14:20 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-SIDRAP-Kali ini seorang siswi kelas tiga salah satu sekolah Madrasah Tsanawiyah di Sidrap, Sulawesi Selatan menjadi korban pemerkosaan oleh gurunya sendiri. Kasus ini tentu menambah daftar panjang korban pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekatnya.

Didampingi Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A, siswi berinisial IF mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Sidrap untuk melaporkan tindak pemerkosaan terhadap dirinya.

Korban IF mengaku, telah diperkosa oleh pelaku berinisial MR, yang tak lain adalah guru sekaligus wali kelasnya sebanyak 20 kali. Korban mengaku terpaksa harus melayani nafsu bejat gurunya, karena sang guru mengancam tak akan memberi nilai ujian jika menolak ajakannya. Selain dilaporkan atas dugaan tindak pemerkosaan, MR juga dilaporkan dalam kasus penculikan terhadap siswinya yang berusia 17 tahun itu.

Berselang beberapa jam setelah dilaporkan, MR pun langsung dijemput di rumahnya oleh Tim Buru Sergap Polres Sidrap dan digelandang ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap.

Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar mengatakan, dihadapan penyidik MR mengaku telah mengagahi siswinya di beberapa tempat yang berbeda. Bahkan, ia sempat membawa kabur korbannya.

Kasus pemerkosaan terhadap korban IF ini, tentu menambah daftar panjang kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekatnya. Tentu sejumlah pihak berharap, sanksi hukuman berat terhadap pelaku harus dijatuhkan agar bisa memberi efek jera.(r12/okz)




 
Berita Lainnya :
  • Guru Perkosa Siswinya hingga 20 Kali
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved