www.riau12.com
Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Inilah Jawaban MA Terkait Pemberhetian Gubri Nonaktif
Sabtu, 02-04-2016 - 07:12:36 WIB
Mahkamah Agung
TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa memberhentikan Gubri nonaktif Annas Maamun oleh Mahkamah Agung (MA), akibat belum adanya salinan putusan tertulis dari MA. Karena putusan MA tersebut merupakan salah satu syarat pemberhentian kepala daerah yang terlibat kasus hukum, terutama korupsi.

Menanggapi hal tersebut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan bahwa putusan tersebut disampaikan ke pengadilan pengaju. Yakni, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

"Kalau masalah salinan putusan, itu disampaikan ke pengadilan pengaju atau pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat)," kata Ridwan Mansyur kepada wartawan, Jumat (1/4/16) di Jakarta.

Ia bahkan meminta agar hal tersebut ditanya langsung ke Pengadilan Tipikor Bandung, tempat Gubri nonaktif Annas Maamun di sidang pada tingkat pertama atas kasus tindak pidana korupsi alih fungsi hutan di Riau.

"Kalau bisa coba ditanyakan ke pengadilan yang bersangkutan, karena dari Kepanteraan MA, standar operasional prosedur atau SOP-nya seperti itu," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah mengutus Biro Hukum ke MA untuk meminta salinan putusan penolakan kasasi Gubri nonaktif Annas Maamun. Namun ironisnya, hingga saat ini Kemendagri tak mendapatkan salinan putusan tersebut.

"Kita sudah mengutus Biro Hukum kita ke MA untuk meminta salinan putusan tertulisnya. Tapi hingga saat ini kita belum mendapatkan salinan putusan tersebut," katanya.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Inilah Jawaban MA Terkait Pemberhetian Gubri Nonaktif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved