www.riau12.com
Minggu, 19-Mei-2024 | Jam Digital
21:02 WIB - Pj Gubernur Ajak Masyarakat Riau di Perantauan Ikut Bangun Kampung Halaman | 19:55 WIB - Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan | 19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
 
8 Penggugat Hasil Pilkada Riau Tuntut PSU
Senin, 11-01-2016 - 14:36:22 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Hampir semua isi gugatan perkara sengketa pilkada tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh delapan daerah Kabupaten di Riau, sama. Yakni membatalkan keputusan KPUD masing-masing terkait penetapan hasil perolehan suara pilkada 2015 dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal ini diungkapkan kuasa hukum masing-masing dalam sidang pendahuluan kasus sengketa pilkada di MK, Senin (11/1/16). Seperti yang diungkapkan kuasa hukum pasangan Zukri-Abdul Annas Badrun dalam pilkada Kabupaten Pelalawan, Sutra Prayuna, meminta Panel Majelis MK membatalkan surat keputusan KPUD Pelalawan terkait rekapitulasi hasil pilkada Kabupaten Pelalawan.

"Kami mohon majelis hakim membatalkan keputusan KPUD Pelalawan dalam menetapkan rekapitulasi hasil pilkada Kabupaten Pelalawan," katanya.

Sementara itu kuasa hukum Herman Sani, Heryanti Hasan dalam sengketa pilkada Rokan Hilir, meminta majelis hakim MK untuk melakukan memerintahkan KPUD Rokan Hilir untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di semua kecamatan di Rokan Hilir.

"Kuat dugaan Pasangan Suyanto-Jamiluddin menggunakan kekuasaannya sebagai Bupati untuk mengerahkan bawahannya dalam pilkada di Rokan Hilir," terangnya.

Hal yang sama juga disampaikan pasangan Indra Putra-Konperensi lewat kuasa hukumnya Heru Widodo memohon agar MK menggelar PSU dan mendiskualifikasi pasangan yang dinyatakan menang oleh KPUD Kabupaten Kuansing.

"Kami juga memohon agar MK memerintahkan kepada pihak termohon untuk menyelenggarakan PSU dan mendiskualifikasi pasangan yang dimenangkan berdasarkan putusan KPUD Kuansing," katanya.

Sidang lanjutan akan digelar kembali hari Kamis (14/2/16) dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, yakni KPUD dan pihak terkait.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • 8 Penggugat Hasil Pilkada Riau Tuntut PSU
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved