www.riau12.com
Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
7 Januari Digelar Persidangan, Polemik Sengketa Pilkada, MK Pertimbangkan Alat Bukti
Senin, 04-01-2016 - 08:21:26 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Polemik ketentuan mengenai batasan selisih suara pengajuan sengketa hasil pemilu kepada Mahkamah Konsitusi (MK) menuai perhatian publik. MK dikhawatirkan akan menggugurkan permohonan sengketa hanya karena tidak memenuhi ketentuan selisih suara.

Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2015, beberapa lembaga pemantau pemilu menunjukan kekhawatiran MK tidak melihat substansi atau permasalahan lain selama proses penyelenggaraan pilkada. Menanggapai kekhawatiran tersebut, Ketua MK Arif Hidayat menyatakan, MK akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diberikan pemohon untuk memutuskan.

"Nanti kita lihat buktinya ada apa atau tidak. Kalau selisih suaranya jauh, tidak ada bukti, ya mana bisa dilanjutkan. Nah, kalau selisih suaranya jauh, bukti ada, kita lihat dulu buktinya meyakinkan atau tidak," kata Arif Hidayat di Jakarta, Ahad (3/1/15).

Dia menjelaskan, seharusnya jika pemerhati pemilu merasa keberatan dengan masalah selisih suara, seharusnya mereka melakukan judicial review sebelumnya. Saat ini, menurut Arif, MK sedang terfokus menangani seputar sidang perkara perselisihan hasil pilkada dan menunda permohoman uji materi undang-undang.

"Kalau mau, silahkan ajukan judicial review, tapi kan berlakunya untuk pemilu berikutnya karna ini tidak berlaku surut," sebutnya.

Arif menjelaskan, MK akan melakukan gelar perkara internal pada tanggal 4 dan 5 Januari. Kemudian, baru pada tanggal 7 Januari mulai dilajukan persidangan untuk pengajuan permohon memberikan bukti untuk kelanjutan sidang.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • 7 Januari Digelar Persidangan, Polemik Sengketa Pilkada, MK Pertimbangkan Alat Bukti
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved