www.riau12.com
Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Setelah KPU dan KPUD Umumkan Tetapkan Hasil Pilkada serentak, MK Terima Lima Permohonan Sengketa
Sabtu, 19-12-2015 - 12:23:16 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Setelah KPU dan KPUD mengumumkan penetapan hasil Pilkada Serentak 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan perselisihan hasil pilkada. Hingga Jumat 18 Desember 2015, terdapat lima daerah yang mengajukan permohonan sengketa.

Kepala Sub Bagian Humas MK, Ardli Nuryadi mengatakan, lima daerah sudah mendaftarkan permohonan tersebut. Yaitu Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut (Usman-Arwi Winata), Kota Medan, Sumut (Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma), dan Kabupaten OKU, Sumsel (Percha Leanpuri-Nasir Agung).

Selanjutnya Kabupaten Tana Tidung, Kaltara (Ahmad Bey Yasin-Abdul Fatah) dan Kabupaten Konawe Utara, Sultra (Aswad Sulaiman-Abuhaera),

"Kita sudah mulai buka pendaftaran sejak Rabu 16 Desember. Pendaftaran dibuka hingga Selasa 22 Desember mendatang di Gedung Mahkamah Konstitusi," ujarnya, Jumat (18/12/2015)

Saat ditanya soal kemungkinan molornya penetapan pasangan calon terkait dengan waktu permohonan pendaftaran, Ardli menjelaskan, pendaftaran permohonan akan dibuka MK selama 3x24 jam sejak pengumuman keputusan oleh KPU atau KPUD.

 "Jadi, kalau pengumumannya mundur otomatis pendaftaran permohonan juga mengikuti,"tukasnya.(r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • Setelah KPU dan KPUD Umumkan Tetapkan Hasil Pilkada serentak, MK Terima Lima Permohonan Sengketa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved