www.riau12.com
Sabtu, 17-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
KPK Kantongi Bukti Penghilangan Barang Bukti Dugaan Korupsi Haji 2023–2024 di Maktour Group
Kamis, 27-11-2025 - 14:16:33 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi telah mengantongi bukti kuat terkait upaya penghilangan barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Temuan ini muncul setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji dan umrah, Maktour Group, pada Kamis (14/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa indikasi penghilangan dokumen ditemukan langsung di lokasi penggeledahan. “Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang ditemukan di kantor MT yang berlokasi di wilayah Jakarta,” ujarnya, Kamis (26/11/2025).

Hingga saat ini, pihak Maktour Group belum memberikan keterangan resmi. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa upaya penghilangan barang bukti diduga dilakukan dengan membakar dokumen. Seorang staf Maktour disebut membakar dokumen manifes kuota haji yang diterima pihak travel. Dugaan ini menjadi salah satu fokus penyidik untuk menentukan apakah unsur pidana perintangan penyidikan terpenuhi.

“Penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak,” jelas Budi.

Selain penggeledahan kantor, KPK juga telah mencegah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri. Penyidik memeriksa sejumlah pegawai perusahaan tersebut dan menyita uang tunai senilai miliaran rupiah.

KPK kini memusatkan penyidikan pada pembuktian pokok perkara dugaan kerugian keuangan negara sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pendalaman dilakukan terhadap mekanisme pembagian kuota haji, pola pendistribusian, hingga dugaan praktik jual beli kuota haji oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

Dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji 2023–2024 ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Nilai tersebut bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

 




 
Berita Lainnya :
  • KPK Kantongi Bukti Penghilangan Barang Bukti Dugaan Korupsi Haji 2023–2024 di Maktour Group
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved