www.riau12.com
Rabu, 29-Oktober-2025 | Jam Digital
16:30 WIB - Emas Antam Terjun ke Rp2,28 Juta per Gram, Koreksi Dua Hari Beruntun Usai Cetak Rekor ATH | 15:50 WIB - Tanoto Foundation Gandeng Media Dorong Literasi dan Numerasi Siswa di Riau Menuju Indonesia Emas 2045 | 15:34 WIB - Belasan ASN Terjaring Razia Satpol PP Riau Saat Nongkrong di Warung Kopi pada Jam Kerja | 15:24 WIB - DPD PDI Perjuangan Riau Tunda Konferda Atas Instruksi DPP, Mekanisme Internal Tetap Berjalan | 15:20 WIB - LSM Tantang DPRD Riau Buktikan Keseriusan Bentuk Pansus Plasma 20 Persen HGU Perkebunan | 15:10 WIB - DPRD Riau Minta Pemprov Segera Susun KUA PPAS APBD Murni 2026, Tak Ingin Terburu-buru
 
Penarikan Dini Dana Pensiun Masih Tinggi, Kemenkeu Catat Klaim JHT Capai Rp45,64 Triliun pada 2023
Jumat, 24-10-2025 - 10:15:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-TANGERANG SELATAN – Praktik penarikan dini dana pensiun atau early withdrawal masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Hal ini diungkapkan Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan, Ihda Muktiyanto, saat memaparkan materi pada Indonesia Pension Fund Summit 2025, Kamis (23/10/2025).

Ihda menyampaikan bahwa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) terus meningkat setiap tahun, dan sebagian besar diajukan oleh peserta yang masih berada pada usia produktif.

“Sebagai ilustrasi, manfaat klaim JHT bisa mencapai sekitar 12,6 persen replacement ratio-nya,” ujar Ihda.

Ia menjelaskan, jika seorang pekerja bekerja selama 32 tahun penuh, seharusnya manfaat JHT bisa lebih optimal. Namun kenyataannya, banyak peserta melakukan klaim dini sebelum memasuki masa pensiun.

Ihda menambahkan, rata-rata saldo JHT saat pensiun hanya sekitar Rp56 juta, sementara median saldo bahkan lebih rendah, yakni sekitar Rp24 juta, atau setara 1,6 persen dari total upah. “Sehingga kebutuhan untuk menopang dan melindungi kebutuhan di masa tua sangat terbatas,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa tanpa desain kebijakan yang tepat, aset pensiun peserta berisiko terkikis sebelum waktunya, sehingga pekerja tidak memiliki jaminan pendapatan memadai ketika memasuki usia pensiun.

Dalam paparannya, Ihda menyebutkan total klaim JHT tercatat sebesar Rp13,23 triliun pada 2014 dan meningkat konsisten setiap tahun hingga mencapai Rp45,64 triliun pada 2023. Lonjakan tajam terjadi sejak 2020, dengan nilai klaim meningkat dari Rp26,64 triliun menjadi Rp33,10 triliun pada 2021, lalu naik lagi menjadi Rp43,25 triliun pada 2022. Kenaikan tersebut sebagian besar disebabkan pekerja yang mengundurkan diri atau resign, bukan karena memasuki usia pensiun.

Lebih lanjut, Ihda menekankan pentingnya memperluas cakupan program pensiun agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja, khususnya mereka dari sektor informal dan kelompok menengah.

“Dengan demikian sistem pensiun kita tidak hanya kuat dari sisi aset tetapi juga inklusif dari sisi kepesertaan,” pungkas Ihda.




 
Berita Lainnya :
  • Penarikan Dini Dana Pensiun Masih Tinggi, Kemenkeu Catat Klaim JHT Capai Rp45,64 Triliun pada 2023
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved