www.riau12.com
Minggu, 28-09-2025 | Jam Digital
20:40 WIB - “Nyore Kite di PKB” Jadi Jembatan Komunikasi Politik PKB Riau dengan Masyarakat | 16:00 WIB - Heaven Two Rayakan Ulang Tahun Pertama, Warga RW 02 Justru Lakukan Aksi Penolakan | 15:54 WIB - Alihkan Tanah Restan 40 Hektare, Mantan Kades Indra Sakti Duduk di Kursi Terdakwa | 15:45 WIB - FIFA Hukum Malaysia: FAM Bayar Denda USD 438 Ribu, Pemain Asing Dikenai Skorsing Setahun | 15:40 WIB - Indonesia Masuki Era Baru Pertahanan Udara: Rafale Berbasis di Pekanbaru, Pilot TNI AU Lulus Latihan di Prancis | 15:28 WIB - Menkeu Purbaya: Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Ditunda Demi Dorong Pemulihan Ekonomi
 
Menkeu Purbaya: Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Ditunda Demi Dorong Pemulihan Ekonomi
Sabtu, 27-09-2025 - 15:28:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah menunda penerapan pajak e-commerce bagi pedagang di marketplace. Keputusan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini.

Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menunjuk penyelenggara marketplace atau platform e-commerce sebagai pemungut pajak dari pedagang yang bertransaksi di platform mereka. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto sesuai nilai tagihan.

“Skema ini sempat menimbulkan polemik ketika diumumkan pada Juni 2025. Saat ini kami menunggu dampak dari pencairan dana Rp200 triliun ke Himbara terhadap perekonomian sebelum melanjutkan kebijakan pajak e-commerce,” kata Purbaya, dikutip Jumat (26/9/2025).

Purbaya menjelaskan, pemerintah tengah menguji sistem perputaran dana di bank Himbara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Jika efeknya sudah terlihat, barulah pemerintah akan menunjuk seluruh penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

“Ini kami sedang ngetes sistemnya. Uang sudah bisa diambil, beberapa sudah tersalurkan, jadi sistemnya sudah siap. Tinggal kita menunggu timing yang tepat,” ujarnya.

Aturan pajak e-commerce ini tidak berlaku bagi usaha mikro dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli. Hal ini memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapat perlindungan dan tidak terbebani pajak baru.

Sebelumnya, kebijakan pajak e-commerce sempat menimbulkan protes dari pedagang online dan asosiasi e-commerce. Mereka menilai pajak 0,5 persen dari total transaksi akan membebani usaha yang baru berkembang, terutama di tengah pandemi dan tren belanja daring yang meningkat.

Dengan penundaan ini, pemerintah berharap pemulihan ekonomi tetap terjaga sambil memastikan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan tidak membebani pelaku usaha kecil dan menengah.




 
Berita Lainnya :
  • Menkeu Purbaya: Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Ditunda Demi Dorong Pemulihan Ekonomi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved