Menkeu Purbaya: Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Ditunda Demi Dorong Pemulihan Ekonomi
Sabtu, 27-09-2025 - 15:28:44 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Pemerintah menunda penerapan pajak e-commerce bagi pedagang di marketplace. Keputusan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini.
Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menunjuk penyelenggara marketplace atau platform e-commerce sebagai pemungut pajak dari pedagang yang bertransaksi di platform mereka. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto sesuai nilai tagihan.
“Skema ini sempat menimbulkan polemik ketika diumumkan pada Juni 2025. Saat ini kami menunggu dampak dari pencairan dana Rp200 triliun ke Himbara terhadap perekonomian sebelum melanjutkan kebijakan pajak e-commerce,” kata Purbaya, dikutip Jumat (26/9/2025).
Purbaya menjelaskan, pemerintah tengah menguji sistem perputaran dana di bank Himbara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Jika efeknya sudah terlihat, barulah pemerintah akan menunjuk seluruh penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
“Ini kami sedang ngetes sistemnya. Uang sudah bisa diambil, beberapa sudah tersalurkan, jadi sistemnya sudah siap. Tinggal kita menunggu timing yang tepat,” ujarnya.
Aturan pajak e-commerce ini tidak berlaku bagi usaha mikro dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli. Hal ini memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapat perlindungan dan tidak terbebani pajak baru.
Sebelumnya, kebijakan pajak e-commerce sempat menimbulkan protes dari pedagang online dan asosiasi e-commerce. Mereka menilai pajak 0,5 persen dari total transaksi akan membebani usaha yang baru berkembang, terutama di tengah pandemi dan tren belanja daring yang meningkat.
Dengan penundaan ini, pemerintah berharap pemulihan ekonomi tetap terjaga sambil memastikan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan tidak membebani pelaku usaha kecil dan menengah.
Komentar Anda :