www.riau12.com
Minggu, 19-Mei-2024 | Jam Digital
21:02 WIB - Pj Gubernur Ajak Masyarakat Riau di Perantauan Ikut Bangun Kampung Halaman | 19:55 WIB - Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan | 19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
 
KPK Aneh Bila Tak Ada Unsur Kejaksaan
Jumat, 27-11-2015 - 19:30:18 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang menganggap sangat aneh bila unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ada satupun yang berasal dari Kejaksaan.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, KPK sebagai lembaga penegakan hukum tak akan mungkin bisa bekerja dengan sempurna bila tak ada unsur pimpinan dari Kejaksaan. Hal ini akan menyulitkan jaksa-jaksa yang ada di KPK dapat bekerja dalam melakukan penuntutan.

"Bagaimana mungkin jaksa itu bisa bekerja tanpa ada pimpinan jaksa. Kalau pimpinan KPK menanyakan proses penuntutan kepada penyidik misalnya, kepada yang tidak paham terhadap anatomi penututan. Ini kan aneh," jelas Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).

DPR, lanjut Junimart tidak ada maksud untuk menunda pelaksanaan fit and proper test bagi delapan capim KPK yang sudah diseleksi Panitia Seleksi (Pansel) KPK. DPR hanya mempertanyakan Pansel KPK yang tak meloloskan capim KPK dari unsur Kejaksaan.

"Ini yang kita minta klarifikasi kepada Pansel, kenapa jaksa tidak ada padahal jaksa ada ikut dulu. Bagaimana sebenarnya," kata Junimart.

Wakil Ketua Mahkmah Kehormatan Dewan (MKD) itu menambahkan bila pimpinan KPK memang tak harus berlatarbelakang hukum, namun amat disayangkan bila KPK sebagai lembaga penegakan hukum tak memiliki unsur penegak hukum seperti kejaksaan atau kepolisian dalam unsur pimpinannya.

"Kedua tentang berlatar belakang hukum, memang tidak mutlak, kita perlu juga akuntan, tapi ini kan lembaga penegakan hukum. Di peraturan itu kan ada syaratnya 15 tahun, itu kan tetap tak bisa ditafsir. Ini kan menjadi syarat mutlak," pungkas Junimart. (r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • KPK Aneh Bila Tak Ada Unsur Kejaksaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved