www.riau12.com
Minggu, 19-Mei-2024 | Jam Digital
21:02 WIB - Pj Gubernur Ajak Masyarakat Riau di Perantauan Ikut Bangun Kampung Halaman | 19:55 WIB - Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan | 19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
 
Pansus Pelindo Temukan Pelanggaran RJ Lino
Rabu, 25-11-2015 - 20:32:38 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Anggota Panitia Khusus Angket Pelindo II (Pansus Pelindo), Nizar Zahro mengatakan pansus menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan manajemen PT Pelindo II, pasca-mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pakar komunikasi politik Tjipta Lesama pada Selasa 24 November 2015 malam.

"Dari beberapa dialog yang dilakukan (pansus dengan Tjipta Lesmana), banyak pelanggaran yang dilakukan Pelindo II, yang dilakukan secara personal atau pribadi atau pun yang dilakukan secara kelembagaan," kata Nizar di Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Dia menjelaskan, hal tersebut terkait dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan sehingga merugikan negara dalam perpanjangan kontrak pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT).

Nizar membagi pelanggaran itu dalam tiga poin; pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD) 1945 beserta amandemennya, Pasal 33 Ayat (1) disebutkan 'cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.'

Selain itu, Pasal 33 Ayat (2), disebutkan bahwa 'bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.'

"Kedua, diduga melanggar UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang," katanya.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 34 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan bahwa pengelolaan pelabuhan harus menggunakan konsesi.

Menurut Nizar, dalam pasal tersebut secara tegas disebutkan bahwa kegiatan usaha pelabuhan yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU.

"Dalam waktu tiga tahun sejak diundangkan, tepatnya Mei 2011, PT. Pelindo I hingga IV, harus menyesuaikan, termasuk diberikan konsesi oleh pemerintah, ada pemisahan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan Otoritas Pelabuhan," ujarnya.

Dia menegaskan, bahwa regulatornya adalah Otoritas Pelabuhan dan itu di bawah Kementerian Perhubungan, dan operatornya adalah Pelindo sebagai badan usaha pelabuhan.

Dia menjelaskan poin ketiga, terkait Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.

"Pasal 74 (1) UU Nomor 64 Tahun 2015, konsesi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian," katanya.

"Di urutan teratas, adalah UUD 1945 khususnya Pasal 33 Ayat (1), yang menekankan 'cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," ujarnya.

Poin ketiga menurut dia, ada PP Nomor 64 Tahun 2015 tentang kepelabuhanan, di Pasal 74, sebagai turunan kedua aturan sebelumnya, ditegaskan bahwa pemberian konsesi, 'dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui penugasan/penunjukan'.

Dia menjelaskan, pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui penugasan/penunjukan.

"Ini baru dilakukan oleh pihak Pelindo II penandatanganan sudah ditandatangani pukul 13.00 WIB siang, Rabu 11 November 2015," ujarnya.

Dia menegaskan, bahwa regulatornya adalah Otoritas Pelabuhan dan itu di bawah Kementerian Perhubungan, dan operatornya adalah Pelindo sebagai badan usaha pelabuhan.

Dia menjelaskan poin ketiga, terkait Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.

"Pasal 74 (1) UU Nomor 64 Tahun 2015, konsesi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian," katanya.

"Di urutan teratas, adalah UUD 1945 khususnya Pasal 33 Ayat (1), yang menekankan 'cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," ujarnya.

Poin ketiga menurut dia, ada PP Nomor 64 Tahun 2015 tentang kepelabuhanan, di Pasal 74, sebagai turunan kedua aturan sebelumnya, ditegaskan bahwa pemberian konsesi, 'dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui penugasan/penunjukan'.

Dia menjelaskan, pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui penugasan/penunjukan.

"Ini baru dilakukan oleh pihak Pelindo II penandatanganan sudah ditandatangani pukul 13.00 WIB siang, Rabu 11 November 2015," ujarnya.(r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • Pansus Pelindo Temukan Pelanggaran RJ Lino
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved