JAKARTA,Riau12.com-Anggota Panitia Khusus Angket Pelindo II (Pansus Pelindo), Nizar Zahro mengatakan pansus menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan manajemen PT Pelindo II, pasca-mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pakar komunikasi politik Tjipta Lesama pada Selasa 24 November 2015 malam.
"Dari beberapa dialog yang dilakukan (pansus dengan Tjipta Lesmana), banyak pelanggaran yang dilakukan Pelindo II, yang dilakukan secara personal atau pribadi atau pun yang dilakukan secara kelembagaan," kata Nizar di Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Dia menjelaskan, hal tersebut terkait dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan sehingga merugikan negara dalam perpanjangan kontrak pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT).
Nizar membagi pelanggaran itu dalam tiga poin; pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD) 1945 beserta amandemennya, Pasal 33 Ayat (1) disebutkan 'cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.'
Selain itu, Pasal 33 Ayat (2), disebutkan bahwa 'bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.'
"Kedua, diduga melanggar UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang," katanya.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 34 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran disebutkan bahwa pengelolaan pelabuhan harus menggunakan konsesi.
Menurut Nizar, dalam pasal tersebut secara tegas disebutkan bahwa kegiatan usaha pelabuhan yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU.
"Dalam waktu tiga tahun sejak diundangkan, tepatnya Mei 2011, PT. Pelindo I hingga IV, harus menyesuaikan, termasuk diberikan konsesi oleh pemerintah, ada pemisahan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan Otoritas Pelabuhan," ujarnya.
Dia menegaskan, bahwa regulatornya adalah Otoritas Pelabuhan dan itu di bawah Kementerian Perhubungan, dan operatornya adalah Pelindo sebagai badan usaha pelabuhan.
Dia menjelaskan poin ketiga, terkait Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
"Pasal 74 (1) UU Nomor 64 Tahun 2015, konsesi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian," katanya.
"Di urutan teratas, adalah UUD 1945 khususnya Pasal 33 Ayat (1), yang menekankan 'cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," ujarnya.
Poin ketiga menurut dia, ada PP Nomor 64 Tahun 2015 tentang kepelabuhanan, di Pasal 74, sebagai turunan kedua aturan sebelumnya, ditegaskan bahwa pemberian konsesi, 'dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui penugasan/penunjukan'.
Dia menjelaskan, pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui penugasan/penunjukan.
"Ini baru dilakukan oleh pihak Pelindo II penandatanganan sudah ditandatangani pukul 13.00 WIB siang, Rabu 11 November 2015," ujarnya.
Dia menegaskan, bahwa regulatornya adalah Otoritas Pelabuhan dan itu di bawah Kementerian Perhubungan, dan operatornya adalah Pelindo sebagai badan usaha pelabuhan.
Dia menjelaskan poin ketiga, terkait Peraturan Pemerintah RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
"Pasal 74 (1) UU Nomor 64 Tahun 2015, konsesi diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1) yang dituangkan dalam bentuk perjanjian," katanya.
"Di urutan teratas, adalah UUD 1945 khususnya Pasal 33 Ayat (1), yang menekankan 'cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," ujarnya.
Poin ketiga menurut dia, ada PP Nomor 64 Tahun 2015 tentang kepelabuhanan, di Pasal 74, sebagai turunan kedua aturan sebelumnya, ditegaskan bahwa pemberian konsesi, 'dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui penugasan/penunjukan'.
Dia menjelaskan, pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melalui penugasan/penunjukan.
"Ini baru dilakukan oleh pihak Pelindo II penandatanganan sudah ditandatangani pukul 13.00 WIB siang, Rabu 11 November 2015," ujarnya.(r12/okz)
Komentar Anda :