www.riau12.com
Sabtu, 18-Mei-2024 | Jam Digital
10:55 WIB - Amit Halevi Konfirmasi 24 Brigade Hamas Tidak Ada Dihancurkan, " Netanhayu Berbohong" | 10:38 WIB - Bawaslu Pekanbaru Cari 83 PKD Untuk Pilkada 2024, Berminat? Ini Syarat dan Tanggalnya | 10:20 WIB - Diduga Mark Up Anggaran APBD, Mantan Plt Kadiskominfo Dumai Ditahan | 09:55 WIB - Syamsuar Bersama PKS dan PAN Maju di Pilgubri Riau 2024, Bagaimana Dengan Golkar? | 09:46 WIB - Akhir Pekan Ini Riau Masih Berpotensi di Guyur Hujan, Jaga Kesehatan Jangan Sampai Sakit | 09:35 WIB - Jalankan Pembangunan Maksimal di Keuangan Minim, Asmar Minta Pemprov Riau Percepat Penyaluran DBH
 
Mulai Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus
Rabu, 18-11-2015 - 10:38:00 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui Dinas Pelayanan Pajak hingga akhir tahun 2016. Aturan itu akan mulai diberlakukan pada hari ini, Senin, 16 November 2015.

"Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimulai pada 16 November sampai 31 Desember 2015," ujarnya.

Agus berujar, pelayanan pembebasan sanksi administrasi tersebut akan dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Jakarta. "Kantor Unit Pelayanan tersebut dapat dijumpai oleh masyarakat di semua Kantor Bersama Samsat di Jakarta," kata Agus.

Gubernur Ahok saat meninjau layanan STNK di Polda Metro Jaya.

Menurut Agus, kebijakan ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar pemungutan PKB dan BBNKB dapat berjalan lebih intensif. "Dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak," tutur Agus.

Agus menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi ini akan dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya. "Apabila wajib pajak melakukan pembayaran PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2015, mereka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah," ucap Agus.

Karena itu, Agus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sehingga pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan. Sebab, denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan oleh pemerintah.

"Bagi pemilik kendaraan second hand, dapat segera mengganti nama yang ada di BPKB dan STNK dengan namanya sendiri. Hal ini berguna untuk menjamin perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik terdahulu," ujarnya.(r12/tempo)



 
Berita Lainnya :
  • Mulai Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved