Menkumham Sudah Terima Putusan MA soal Golkar & PPP
Selasa, 17-11-2015 - 11:49:37 WIB
JAKARTA, Riau12.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengaku sudah menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.
"Golkar dan PPP sudah kita terima (salinan putusan), sekarang sedang dikaji oleh staf," kata Yasonna saat ditemui di acara 'Peningkatan Profesionalitas Perancangan Perundang-Undangan', di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).
Meskipun demikian, politikus PDIP itu belum bisa memastikan sampai kapan kajian atas putusan MA ini selesai dilakukan sehingga pihaknya bisa mengambil sikap terkait hal tersebut. Menurut Yasonna, dirinya pasti akan patuh atas putusan MA tersebut.
"Kita lihat dulu kajiannya seperti apa. Tapi saya patuh kepada undang-undang, saya patuh hukum," tukasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan. MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau, dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekjen Golkar Idrus Marham.
Pada amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis Hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.
Sementara itu, MA juga mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz. Mahkamah Agung (MA) memutuskan, pengurus PPP yang sah adalah hasil Munas Jakarta, dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjen Dimyati Natakusuma.
MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.(r12/okz)
Komentar Anda :