Fadli Zon: Pengadilan Rakyat di Belanda Aneh
Sabtu, 14-11-2015 - 12:45:54 WIB
JAKARTA, Riau12.com-Pengadilan rakyat internasional atau international people's tribunal, terhadap kejahatan kemanusiaan atau Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia 1965 digelar di Den Haag, Belanda, pada Selasa 10-13 November 2015. Hal itu diajukan oleh para pengiat HAM di Indonesia.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku aneh dengan pengadilan tersebut. Menurutnya, Belanda tak berhak mengadili Indonesia dalam segi pelanggaran HAM.
"(Pengadilan internasional ini) sangat tidak tepat," ujar Fadli di Gedung Perpustakaan Nasional, Salemba, Jakarta, Sabtu (14/11/2015).
Tidak tepatnya Negeri Kincir Angin tersebut dalam mengadili Indonesia, lantaran Belanda adalah pelanggar HAM terbesar bagi Indonesia.
Pasalnya, pada masa penjajahan, masyarakat Indonesia diperlakukan yang tidak semestinya oleh Balanda, bahkan ratusan orang harus merenggang nyawa akibat kekejaman negara penghasil keju terbesar itu.
"Belanda itu kan negara yang sejak dulu melakukan pelanggaran HAM di Indonesia sejak 1945 sampai 1949," tegasnya.
Sebelumnya, pengadilan rakyat internasional atau international people's tribunal untuk korban tragedi pembantaian massal di Indonesia pada 1965, digelar di Den Haag, Belanda, pada 10-13 November 2015.
Pengadilan ini secara khusus ditujukan bagi pemerintah Indonesia, khususnya di bawah pemerintahan Soeharto. Pengadilan rakyat peristiwa 1965 digagas para aktivis HAM.
Pengadilan rakyat digelar karena mereka ingin membuktikan kalau benar-benar terjadi pelanggaran berat HAM pada dekade tersebut yang menurut mereka justru tidak diselidiki dan diakui oleh Indonesia.(r12/okz)
Komentar Anda :