Dugaan korupsi penjualan tiket pesawat PT. Merpati Airlines Rp12,7 miliar
Diperiksa Kejagung, Mantan Direktur Merpati Airlines Mangkir
Kamis, 05-11-2015 - 08:01:16 WIB
JAKARTA, Riau12.com-Mantan Direktur Niaga Maskapai Merpati Airlines, Tharian mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi penjualan tiket pesawat PT. Merpati Airlines Rp12,7 miliar,
"Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi atas nama Tharian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, Rabu 4 November 2015.
Menurut Amir, Tharian mangkir tanpa ada keterangan resmi. Kemudian tim penyidik akan kembali menjadwal ulang pemeriksaannya. "Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan korupsi sebesar Rp12,7 miliar ini. keempat orang tersebut antara lain Manajer Distrik Jakarta PT. Merpati, Asrinto. Kemudian mantan Distrik Manajer Jakarta Hendro Cahyono , Manajer Administrasi Distrik Jakarta Bambang Prajoko dan Chief Ticketing Distrik Jakarta Rucie Novihari.
Para tersangka diduga membuat laporan palsu dengan memanipulasi data penumpang yang berangkat. Namun, dilaporkan tidak berangkat atau refund (mengembalikan tiket). Praktik itu telah berlangsung empat tahun sejak 2010-2013.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.(r12/okz)
Komentar Anda :