www.riau12.com
Sabtu, 18-Mei-2024 | Jam Digital
16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi | 15:27 WIB - Tak Hanya Kelas 6, Adik Kelas MIN 1 Pekanbaru Dibebankan Bayar Iuran Perpisahan: Orang Tua Keberatan | 15:10 WIB - Pemkab Inhil Jalin Kerja Sama Dengan IKTA, Tingkatkan SDA Dalam Dunia Kesehatan | 14:37 WIB - Curah Hujan Tinggi dan Pembukaan Pintu PLTA Sebabkan Jalan Menuju Langgam Tergenang Air | 13:58 WIB - PWNU Gelar Rembuk Nasional, Kelapa Sawit Menjadi Masa Depan Energi Nasional
 
Dugaan korupsi penjualan tiket pesawat PT. Merpati Airlines Rp12,7 miliar
Diperiksa Kejagung, Mantan Direktur Merpati Airlines Mangkir
Kamis, 05-11-2015 - 08:01:16 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com-Mantan Direktur Niaga Maskapai Merpati Airlines, Tharian mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi penjualan tiket pesawat PT. Merpati Airlines Rp12,7 miliar,

"Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi atas nama Tharian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, Rabu 4 November 2015.

Menurut Amir, Tharian mangkir tanpa ada keterangan resmi. Kemudian tim penyidik akan kembali menjadwal ulang pemeriksaannya. "Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan korupsi sebesar Rp12,7 miliar ini. keempat orang tersebut antara lain Manajer Distrik Jakarta PT. Merpati, Asrinto. Kemudian mantan Distrik Manajer Jakarta Hendro Cahyono , Manajer Administrasi Distrik Jakarta Bambang Prajoko dan Chief Ticketing Distrik Jakarta Rucie Novihari.

Para tersangka diduga membuat laporan palsu dengan memanipulasi data penumpang yang berangkat. Namun, dilaporkan tidak berangkat atau refund (mengembalikan tiket). ‎Praktik itu telah berlangsung empat tahun sejak 2010-2013.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara‎.(r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • Diperiksa Kejagung, Mantan Direktur Merpati Airlines Mangkir
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved