www.riau12.com
Senin, 13-Mei-2024 | Jam Digital
20:02 WIB - Tragedi Melanda: Puluhan Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Sumatera Barat, Pj Gubri Sampaikan Duk | 18:18 WIB - Tantangan Baru Suharto Siap Bertarung Jadi Balon Bupati Demi Inhu Lebih Baik | 17:25 WIB - Masih Belum Ada Keringanan: Biaya UKT untuk Mahasiswa Unri Tetap Tinggi, Ada yang Capai Puluhan Juta | 16:52 WIB - Kota Bukan Hanya untuk Pemodal namun Masa Depan Perencanaan Kota | 15:59 WIB - PLTA Koto Panjang Kembali Tambah Bukaan Pintu Waduk | 15:26 WIB - Pihak PMI Hingga dari Pemprov Riau di Panggil Untuk Klarifikasi
 
Simak Kabarnya, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan OC Kaligis Lawan KPK
Selasa, 18-08-2015 - 08:33:28 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Setelah sempat ditunda pada Senin, 10 Agustus 2015, sidang praperadilan yang diajukan pengacara kawakan OC Kaligis kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kaligis menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya yang disematkan KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

"Sidangnya hari ini," kata salah satu kuasa hukum Kaligis, Johnson Panjaitan ketika dikonfirmasi, Selasa (18/8/2015).

Sebenarnya sidang perdana praperadilan tersebut telah dibuka oleh hakim tunggal Suprapto pada Senin (10/8/2015) setelah didaftarkan di PN Jaksel pada 27 Juli 2015. Namun saat itu pihak Biro Hukum KPK tidak hadir memenuhi panggilan dan meminta penjadwalan ulang selama 2 minggu

Namun hakim Suprapto tak sependapat dan menunda sidang selama 1 minggu. Suprapto menegaskan apabila pihak KPK kembali tidak hadir maka sidang akan dibuka dengan memeriksa surat kuasa pemohon dan persiapan sidang.

OC Kaligis sendiri melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan yang menggugat tentang penetapan tersangka dirinya yang dilakukan oleh KPK. Ayahanda dari artis Velove Vexia itu tak terima dijadikan tersangka oleh KPK dan dilanjutkan dengan upaya penahanan.

Penetapan tersangka Kaligis sendiri telah dilakukan sejak 14 Juli 2015. Kaligis disangka sebagai pihak penyuap untuk memuluskan gugatan Pemprov Sumatera Utara di PTUN Medan setelah penyidik KPK melakukan pengembangan penyidikan terhadap operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus yang sama.

Sementara itu, KPK sendiri telah merampungkan berkas penyidikan KPK dalam waktu kurang lebih 1 bulan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sendiri telah menentukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 20 Agustus 2015.

Dalam pokok perkara, pengacara senior itu dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
(dtc)



 
Berita Lainnya :
  • Simak Kabarnya, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan OC Kaligis Lawan KPK
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved