www.riau12.com
Senin, 13-Mei-2024 | Jam Digital
20:02 WIB - Tragedi Melanda: Puluhan Orang Tewas Akibat Banjir Bandang di Sumatera Barat, Pj Gubri Sampaikan Duk | 18:18 WIB - Tantangan Baru Suharto Siap Bertarung Jadi Balon Bupati Demi Inhu Lebih Baik | 17:25 WIB - Masih Belum Ada Keringanan: Biaya UKT untuk Mahasiswa Unri Tetap Tinggi, Ada yang Capai Puluhan Juta | 16:52 WIB - Kota Bukan Hanya untuk Pemodal namun Masa Depan Perencanaan Kota | 15:59 WIB - PLTA Koto Panjang Kembali Tambah Bukaan Pintu Waduk | 15:26 WIB - Pihak PMI Hingga dari Pemprov Riau di Panggil Untuk Klarifikasi
 
DLH Surati Dirut Perusahaan Swasta Buntut Limbah Busa Cemari Kali di Depok
Selasa, 05-12-2023 - 14:36:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-Depok -Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah menyampaikan surat imbauan ke Direktur Utama (dirut) di perusahaan swasta, retail dan pemilik usaha cuci mobil yang diduga mencemari kali menjadi busa di Cimanggis. Mereka diimbau melaksanakan sejumlah ketentuan yang ditetapkan dalam mengelola limbah cair hasil dari industrinya.

Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman mengatakan sebelum diberikan surat imbauan, pihaknya telah menelusuri hingga mengecek langsung ke setiap pabrik. Perusahaan itu berlokasi di sekitar bantaran sungai. Termasuk juga, perbankan, usaha pencucian mobil, ritel dan permukiman.

"Dalam identifikasi ini kami belum bisa menentukan siapa yang bersalah. Namun, dari hasil investigasi kami, ditemukan indikasi PT BASF memproduksi surfaktan, maka kami lakukan verifikasi lapangan pada hari Selasa (28/11) kemarin," tutur Abdul dalam keterangannya di situs Pemkot Depok seperti dilihat, Selasa (5/12/2023).

Berdasarkan verifikasi lapangan, perusahaan itu memiliki Izin Pembuangan Air Limbah ke sumber air hingga tanggal 23 Oktober 2024. Limbah cair yang diproduksi diolah dalam instalasi pengolahan limbah (IPAL) dan limbah cair domestik masuk ke dalam septic tank yang disedot secara berkala.

"Saat verifikasi lapangan PT BASF telah menutup saluran outlet IPAL dan drainase menuju Kali Baru RT 01 Kelurahan Tugu, tersebut, serta menampungnya dalam kemasan. Selanjutnya, akan diserahkan ke pihak ketiga yang memiliki izin untuk kembali diolah di IPAL," jelasnya.

"Namun, apabila hasil swapantau parameter ph atau derajat keasaman dan Chemical Oxygen Demand (COD) memenuhi baku mutu, mereka membuang outlet ipalnya ke Badan kali tersebut," tambahnya.

Untuk itu, DLHK Depok meminta kepada perusahaan tersebut memasukkan parameter Methylene Blue Active Subtance (MBAS) ke dalam swapantau harian. Kemudian, menambahkan indikator biologis pada outlet IPAL.

Lalu, mendokumentasikan penutupan saluran air outlet IPAL dan drainase sehingga tidak ada yang mengalir ke badan air penerima. Perusahaan juga diminta untuk mengidentifikasi adanya kebocoran pada pipa produksi dan IPAL atau tidak.

"Perusahaan juga harus memastikan pengolahan limbah domestik dalam septic tank dan tidak ada yang dibuang tanpa pengolahan. Selain itu juga harus mengidentifikasi temuan aliran air pada saluran pembuangan akhir," kata Abra.

Sementara itu, bagi pemilik usaha pencucian mobil di sepanjang kali di Kelurahan Tugu, DLHK Depok menyarankan untuk melaksanakan beberapa ketentuan. Di antaranya melakukan upaya pengolahan limbah hasil kegiatan usaha agar tidak mencemari lingkungan, sehingga memenuhi baku mutu lingkungan.

Lalu, melakukan optimalisasi terhadap kegiatan Pengendalian Pencemaran pada IPAL atau Sewage Treatment Plant (STP). Melakukan pengujian air limbah yang dihasilkan sesuai Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 untuk kegiatan industri dan Permen Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 untuk kegiatan domestik.

"Para pengusaha juga kami anjurkan untuk mengelola lingkungan di luar perusahaan bekerja sama dengan warga setempat," ucapnya.

Lebih lanjut, ucap Abra, perusahaan wajib melaporkan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara rutin ke DLHK Depok.

"Jika tidak, akan diberikan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha, jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran dalam izin lingkungan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tutup Abra.

Heboh Kali Berbusa

Sebelumnya, Kali Baru Cimanggis, Depok, viral di media sosial karena berbusa. Busa tebal menumpuk menutupi aliran kali hingga membuat pemandangan di kali bak 'negeri di atas awan'.

Sungai di Kota Depok tercemar busa misterius. Kuantitas busa itu melimpah sampai menutupi badan sungai. Asal-usul limbah busa ini diselidiki oleh Pemkot Depok.

Lokasi pencemaran lingkungan ini ada di Kali Baru, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, dan sempat viral di media sosial pada Selasa (28/11).

DLHK Kota Depok sedang menyelidiki asal-usul limbah busa ini. Kepala Dinas LHK Depok, Abdul Rahman, menjelaskan dugaannya. Pertama, busa ini diduga berasal dari limbah domestik, yakni busa, seperti yang biasa dijumpai di kamar mandi atau tempat cuci piring. Busa para penduduk itu terakumulasi di sungai.

"Memang peralihan dari musim kemarau ke hujan ini, kan akumulasi dari limbah domestik ya. Limbah domestik itu paling banyaknya detergen, kemudian aliran besar sehingga itu kan teraduk," kata Abdul Rahman, Selasa (28/11).

Sumber: detik.com



 
Berita Lainnya :
  • DLH Surati Dirut Perusahaan Swasta Buntut Limbah Busa Cemari Kali di Depok
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved