www.riau12.com
Jum'at, 17-Mei-2024 | Jam Digital
11:49 WIB - Maketkan Sabu Sambil Nyabu, Dua Pegedar Narkotika di Desa Kampung Pinang Diringkus Polisi | 11:36 WIB - Lengkap dengan Pujasera 24 Jam, Pemkab Rohul Jadikan Waterfront City Jadi Pusat Kuliner | 10:48 WIB - Pernah Miliki Hubungan Sesama Jenis Tahun 2019, Pelaku Penikaman Wanita Lesbi di Pekanbaru Ditangkap | 10:39 WIB - Senjata Makan Tuan, Lima Tentara Israel Tewas Akibat Tembakan Tank Miliknya Sendiri | 10:28 WIB - Truk Peron Sawit di Siak Tabrak Dua Warga, Tim Kuasa Hukum Kawal Hingga Tuntas | 10:02 WIB - Dapat Tiket Rekomendasi Maju di Pilwako Pekanbaru Dari DPP PAN, Ade Hartati Disuruh Cari Paslon
 
KPK Bakal Tersangkakan Lagi Direktur PT Loco Montrado Terkait Dugaan Korupsi Antam
Rabu, 18-01-2023 - 08:23:45 WIB
TERKAIT:
   
 

Riau12.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjerat kembali Direktur PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar alias Bong Kin Phin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.


Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, setelah lembaga antikorupsi kalah pada praperadilan yang diajukan Siman Bahar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada putusan pengadilan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar dinyatakan tidak sah.

"Terkait dengan Siman Bahar, SB, masalah Praperadilan kita kalah enggak ada masalah itu. Karena pada saat itu mungkin sudah kita kaji oleh tim sidik dan JPU bahwa alasan kami dikalahkan, memang pada saat itu ada hal yang belum terlalu kuat," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dia memastikan penyidik KPK kekinian memiliki alat bukti yang lengkap untuk kembali menjadikan Siman Bahar sebagai tersangka.

"Nah, sekarang ini sudah kuat. Nanti akan kami ulangi lagi, Sprindik kita perbarui," ujar Karyoto.
Konstruksi Perkara

Pada kasus ini, KPK telah resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhdap General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang (DM).

Dia diduga melakukan perbuatan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas renda) dengan PT Loco Montrado (LM). Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp 100,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut perkara ini terjadi pada 2017. Saat itu unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia PT Antam melaksanakan kerjasama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi dibidang pemurnian anoda logam. Pada saat itu, Dodi menjabat General Manager UBPP PT Antam.

"Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, Tersangka DM diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak," ujar Alex saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Usai memutus kontrak, Dodi kemudian memilih PT Loco Montrado dengan direkturnya dijabat Siman Bahar, untuk kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor kepada Direksi PT Antam.
Alex menyebut Dodi diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam.

"Di mana antara lain menerangkan bahwa PT LM tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT AT (Antam) Tbk dalam pengolahan anoda logam dan juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu LBMA (London Bullion Market Assosciation)," ungkap Alex.

Ditemukan juga dugaan, terdapat sejumlah poin perjanjian kerjasama yang tidak dimuat, di antaranya besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam, maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.

"Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date (dimundurkan)," imbuh Alex.

Temuan KPK, diduga Dodi menggunakan PT Loco Montrado mengekspor anoda loga emas kadar rendah. Padahal kata Alex, sesuai dengan ketentuan tindakan tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor.
Saat dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.

"Perbuatan Tersangka DM (Dodi) diduga bertentangan, antara lain Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT AT (Antam) Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan," ujar Alex.

"Akibat perbuatan tersangka DM (Dodi) sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100, 7 miliar," sambungnya.

Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Guna proses penyidikan Dodi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Sumber : Suara.com



 
Berita Lainnya :
  • KPK Bakal Tersangkakan Lagi Direktur PT Loco Montrado Terkait Dugaan Korupsi Antam
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved