www.riau12.com
Selasa, 23-April-2024 | Jam Digital
08:09 WIB - Peluk Kucing Empat Jam Digaji Rp.162 Juta, Kok Bisa? | 12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka | 11:44 WIB - Mata Panda Merusak Penampilanmu, Berikut Tips Mengatasinya | 09:02 WIB - Sering Macet, Pemprov Riau Akan Melakukan Pelebaran Jalan di Simpang Mall SKA | 08:44 WIB - LKPJ 2023 Banyak Kejanggalan, Pansus DPRD Akan Kupas Satu Persatu OPD di Pekanbaru | 08:58 WIB - Golkar Siapkan 5 Kader Untuk Pilgubri, H. Nasaruddin SH. MH Telah Mempersiapkan Diri
 
Komisi III DPR: Periksa Juga Pemberi Suap OTT Sekcam Pekanbaru
Selasa, 16-03-2021 - 19:21:24 WIB
TERKAIT:
   
 


JAKARTA, Riau12.com- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Saleh, mendesak Tim Saber Polda Riau, melakukan penangkapan dan memeriksa pemberi suap oknum Sekcam di Pekanbaru.

Demikian diungkapkan Pangeran Saleh menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap mantan lurah inisial H yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Riau beberapa hari lalu.

"Polisi harus adil, penerima dan pemberi suap harus mendapat perlakuan yang sama. Pemberi suap juga harus diperiksa," ujar Pangeran Saleh kepada GoNews.co, Selasa (16/3/2021) di Jakarta.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga meminta, agar aparat kepolisian bersikap adil dan profesional dalam kasus suap-menyuap, pungli maupun kasus sejenis. "Semoga kepolisian semakin mendapat hati di masyarakat dengan penegakan hukum yang adil dan tidak berat sebelah," urainya.

Kasus OTT oknum Sekcam di Pekanbaru tersebut kata Saleh, juga terdapat sedikit keganjilan. Dalam penangkapan tersebut kata Dia, juga menyisakan pertanyaan, kenapa Jumaris, meminta tanda tangan ke lurah lama, bukan ke penggantinya ataupun lurah yang masih menjabat? "Kalau pun penomoran sudah diperoleh zaman H menjabat lurah bukankah nomor itu bisa saja dihapus," tukasnya.

Akibat dari kejadian permintaan tanda tangan kepada mantan lurah itu, menurutnya mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan suap-menyuap dan bisa jadi keduanya berpotensi terkena sanksi, baik yang memberi maupun yang diberi.

"Kami juga menyesalkan di tengah pemerintah meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan dan menjadi perhatian pemerintah, dimana pemerintah ingin mempercepat dan memberikan kemudahan dengan tanpa biaya, masih dijumpai adanya penyalahgunaan kewenangan seperti kasus tersebut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, oknum sekretaris camat (Sekcam) Binawidya berinisial HS, Pekanbaru, ditangkap aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau, saat masih jam kerja di kantor kecamatan.

Penangkapan dilakukan atas laporan seorang warga yang menjadi korban HS, pada saat melakukan pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Kelurahan Sidomulyo Barat, pada bulan Desember 2019.

Dimana pada saat korban mengurus SKGR, HS menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Timur. Saat melakukan pengurusan, korban dimintai sejumlah uang, lalu korban datang membawa uang Rp500 ribu pada bulan Januari 2021.

Namun ditolak oleh HS, dan meminta uang sebesar Rp3 juta, baru SKGR korban ditandatangani oleh pelaku. Setelah mendapat laporan itu, kemudian Tim Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau, yang dipimpin AKP Ario Damar, mengikuti korban untuk menyerahkan uang yang diminta pelaku.

Pada hari Rabu (10/3/2021), sekitar pukul 14.30 WIB, korban menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada pelaku, di Kantor Camat Binawidya, Kota Pekanbaru, begitu uang diterima oleh pelaku, Tim Satgas Saber Pungli langsung menangkap pelaku.

"Dari penangkapan tersebut, Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3.000.000, didalam amplop warna putih yang bertuliskan pengurusan tanah SKGR," Irwasda Polda Riau Kombes Pol Syamsul Huda, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (15/3/2021).

Selanjutnya kata Syamsul, perbuatan itu dilakukan pelaku saat menjabat sebagai lurah Sidomulyo Barat, sejak bulan Februari 2019 hingga Januari 2021. Dan selama kurun waktu tersebut, sebagaimana sercatat dalam buku register SKGR/SKPT/HIBAH, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT.

"Perbuatan pelaku masuk kategori korupsi, dengan melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001, tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.(grc)



 
Berita Lainnya :
  • Komisi III DPR: Periksa Juga Pemberi Suap OTT Sekcam Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved