Menkeu Sri Mulyani Temukan Desa 'Hantu'
Selasa, 05-11-2019 - 09:27:09 WIB
|
Ilustrasi Sri Mulyani, Foto Detik.com |
Riau12.com-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan awal mula mengetahui adanya desa 'hantu' atau desa yang tidak berpenduduk namun sengaja didaftarkan demi mendapatkan anggaran dana desa.
Dirinya pun mengaku akan menginvestigasi serta evaluasi program penyaluran dana desa.
"Kami mendengarnya sesudah pembentukan kabinet dan nanti akan kami investigasi," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/11/2019) seperti dilansir detik.com.
Sri Mulyani mengaku mendapatkan laporan langsung dari salah satu pihak Pemerintahan mengenai dana desa yang disalurkan ke desa tak berpenghuni tersebut.
Dirinya pun akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menginventarisasi persoalan tersebut.
"Jdi kita akan lihat, karena berdasarkan mekanisme seperti yang dikatakan tadi, sebetulnya ada mekanisme untuk pembentukan desa dan identifikasi siapa, pengurusnya dan lain-lain," jelas dia.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primato Bhakti mengaku belum mengetahui ada berapa banyak desa tak berpenghuni yang selama ini mendapatkan aliran dana desa. Dia pun mengaku akan bekerja sama dengan Kementerian PDTT untuk menelusuri berapa jumlahnya.
"Kita koordinasi dulu dengan Kemendagri dan PDTT. Belum bisa dilihat berapa jumlahnya, angkanya, koordinasi dulu," ujar Astera.
Kementerian Keuangan mengalokasikam anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun di tahun 2019. Indonesia memiliki 74.597 desa di 2019, di mana setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp 900 juta.
Dengan fenomena munculnya beberapa desa tak berpenghuni ini sebagai bukti bahwa masih banyak oknum yang ingin memanfaatkan alokasi dana desa secara tidak bertanggungjawab. Padahal, kata Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penyaluran anggaran tersebut belum sepenuhnya efektif.
Guna meminalisir kejadian tersebut, Kementerian Keuangan akan mengevaluasi program dana desa. Salah satu yang akan dilakukannya asalah memperketat aturan pencairan. Dana Desa sendiri dicairkan melalui tiga tahapan. Dana Desa dicairkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dalam tempo tertentu.
Adapun anggaran dana desa disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap I sebesar 20 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 40 persen. Pada tahap I, Pemerintah Daerah diharuskan menyerahkan Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap II diwajibkan memberikan laporan realisasi dan konsolidasi Dana Desa tahun sebelumnya. Dan pada tahap III memberikan seluruh laporan yang ada di tahap I dan II secara lengkap.(*)
Komentar Anda :