www.riau12.com
Selasa, 21-Mei-2024 | Jam Digital
20:58 WIB - Bupati Rohil Ajak Bersama Wujudkan Kebangkitan Menuju Indonesia Emas | 20:10 WIB - Barisan Alih Generasi Deklarasikan Dukungan untuk Abdul Wahid | 18:50 WIB - Razia Gabungan, Puluhan Kendaraan ODOL hingga Pengemudi Tak Punya SIM Ditilang | 18:10 WIB - Mak Gadi, Nenek Pengedar Narkoba di Inhu Kembali Disidang | 17:01 WIB - Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik | 15:57 WIB - 636 SK PPPK Diserahkan Langsung Secara Simbolis Oleh Muflihun Hari Ini, Berikan Pesan Ini
 
Terungkap, Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Mandra Berinisial AD
Selasa, 06-10-2015 - 07:46:24 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riau12.com - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan salah seorang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan tandatangan milik komedian Betawi Mandra Naih.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono menyampaikan, tersangka pemalsuan itu berinisial AD dan telah ditetapkan sejak akhir pekan lalu.

"Untuk pelaku pemalsuan tanda tangan Mandra sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 2 Oktober 2015 atas nama AD alias G," katanya singkat saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2015).

Sebelumnya, dikabarkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penahanan terhadap salah seorang pelaku pemalsuan tandatangan Mandra.

Hal ini pun disambut baik pengacara Mandra, Sonie Sudarsono. Penahanan terhadap salah seorang yang diduga memalsukan tandatangan seniman Betawi bisa memperkuat bukti kliennya tidak bersalah di pengadilan.

"Ini merupakan konspirasi untuk menjatuhkan Mandra yang punya nama besar sebagai komedian. Tentunya, dengan proses sudah masuk persidangan, hal ini bisa menjadi pertimbangan membebaskan Mandra," katanya.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012.

Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 junto UU 20 Tahun 2001. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 miliar.

Kasus ini bermula pada 2013 lalu, TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.

Temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta, sehingga berujung pada penunjukan langsung. Selain itu juga diduga adanya mark-up dalam proyek tersebut.(r12/sindo)



 
Berita Lainnya :
  • Terungkap, Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Mandra Berinisial AD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved