PEKANBARU,Riau12.com-Turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) awal 2016 ini, Dinas Perhubungan Provinsi Riau bersama kabupaten/kota sudah merumuskan tarif angkutan umum. Dimana seluruhnya sepakat tidak ada penurunan tarif transportasi baik darat dan laut.
Pertemuan yang dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menhub RI Nomor 2/2016 tentang penurunan tarif AKAP 5 persen. Kadishub Riau, Rahmad Rahim, mengatakan, sebagai langkah yang tertuang dalam SE tersebut, daerah diminta untuk membahas masalah penurunan tarif atau tetap pada tarif biasa dengan mempertimbangkan berbagai hal di daerah.
"Provinsi Riau, dengan penurunan BBM tidak ada penurunan tarif. Karena waktu kenaikan BBM, kita juga tidak menaikkan tarif, selain itu Biaya Operasi Kendaraan (BOK) dari beberapa indikator, penurunan BBM tidak terlalu berdampak," jelas Rahmad Rahim.
Dalam pertemuan yang dihadiri seluruh Kadishub Kabupaten/Kota dan beberapa Kepala Bidang atau pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dishub Provinsi Riau tersebut, memaparkan tentang BOK dari indikator BBM sebesar 94,17/bus-km atau hanya menurun 8,18 persen.
Sementara Load Factor bisa mencapai 10-30 persen. Artinya tegas Rahmad Rahim kalau tarif diturunkan, maka akan menurunkan Load Factor dan akan merugikan pengusaha. Sehingga setelah merangkum seluruh masukan dari organisasi transportasi maka pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif.
Indikator lainnya sesuai SK Menhub dalam perhitungan tarif seperti komponen Service dan General Overhaul dimana keduanya sampai 78 persen. "Sehingga bisa dilihat bahwa Sparepart dan biaya servis dan lainnya tidak turun, maka semua sepakat untuk tidak menaikkan," sambungnya.
Sementara itu berdasarkan Pergub 30/2013, untuk Rp136,50 PNP/KM dengan harga BBM Rp5500, dan 2016 hasil perhitungan sebesar Rp147,49 PNP/KM dengan harga BBM Rp5.650/liter.
Kemudian tarif batas atas Rp164 PNP/KM, dan tarif batas bawah Rp123 PNP/KM, dengan harga BBM Rp5.500/liter sesuai Pergub 30/2013. Kemudian untuk 2016 hasil perhitungan, Rp192 PNP/KM tarif batas atas, dan Rp118 PNP/KM tarif batas bawah dengan harga BBM Rp5650/liter. "Jadi kalaupun menurunkan juga tidak signifikan ekspenditurnya," tambahnya.(r12/hr)
Komentar Anda :