Wacana Penghapusan Perda Walet Masih "Angan-Angan"
Senin, 04-01-2016 - 14:23:03 WIB
PEKANBARU,Riau12.com-Dilihat dari potensi pendapatan asli daerah (PAD) Peraturan Daerah (Perda) penangkaran sarang burung walet sangat mengecewakan. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1 Milyar setiap tahunnya realisasinya hanya dibawah 10 persen saja. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kota Pekanbabru, Yuliasman kepada Riau12.com, Senin (4/01/2015).
Berdasarkan hal itu, Pihak Dispenda berharap dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengusulkan penghapusan Perda Walet tersebut karena dianggap tidak efektif dan lebih banyak sisi negatifnya. Namun hal itu masih sekedar wacana semata, karena belum ada usulan penghapusan Perda itu diajukan ke DPRD kota Pekanbaru.
"Inilah yang akan kita upayakan pada tahun ini, kita harap Dinas Pertanian dan Peternakan dapat mengusulkannya untuk dihapuskan dengan beberapa indikator pendukung," jelas Yuliasman.
Dijelaskannya, indikator yang dapat diajukan untuk penghapusan Perda Walet tersebut yakni, dari sisi pendapatan daerah yang tergolong minim, sisi sosial sangat mengganggu kenyamanan masyarakat karena disekitaran penangkaran ribut, disisi lingkungan penangkaran burung walet tidak ramah lingkungan dan dari sisi kesehatan dapat mengundang wabah DBD.
"Ini akan kita kaji secara mendalam, saat ini kita lihat lebih banyak sisi negatifnya dibanding sisi positifnya, setelah itu baru akan kita usulkan penghapusannya," ujar Pria berbadan tegap tersebut.
Untuk jumlah pengusaha yang melakukan usaha penangkaran burung walet tersebut, Yas mengatakan yang terdata oleh Dispenda hanya 10 pengusaha yang terfokus di kecamatan limapuluh tepatnya di jalan Setiabudi dan Kuantan Raya.
"Namun untuk data lengkapnya, bisa dicros cek pada Dinas Pertanian dan Peternakan," paparnya.(Ardi)
Komentar Anda :