www.riau12.com
Rabu, 08-Mei-2024 | Jam Digital
18:20 WIB - PKB Riau Sambut Baik Mantan Bupati Pelalawan yang Diusung Golkar Jadi Calon Gubri | 17:23 WIB - Momen Mengejutkan! Mobil Terguling di Tepi Jurang Longsor di Padang-Solok | 16:53 WIB - Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker | 15:54 WIB - Masih Usia Remaja, Lagi-lagi Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemakai Barang Perusak Bangsa di Pekanbaru | 15:36 WIB - Minimalisir Polemik Kemudian Hari, Pemkab Bengkalis Sepakati Pembagian Tugas dengan Pemprov Riau | 15:02 WIB - PETIR Duga Adanya Tindak Pidana Korupsi di Kegiatan Dishub yang di Kerjakan PT Hikmah Damon Jaya
 
Ketum PP IMI Harap Peraturan soal Modifikasi Jangan Sampai Matikan Industri Kreatif Automotif
Senin, 14-12-2015 - 21:30:09 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riau12.com-Peraturan yang tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait modifikasi kendaraan mendapat beragam tanggapan dari para komunitas sepeda motor. Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (Ketum PP IMI) Nanan Soekarna berharap, peraturan ini tidak mematikan bengkel-bengkel dan industri kreatif automotif.

"Jangan larangan tersebut justru merugikan modifikator atau bengkel modifikasi secara langsung," tegas mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) itu.

Menurut dia, peraturan jangan sampai memberatkan atau mematikan kreativitas modifikasi. Modifikasi bisa dibilang sebagai seni dan telah menjadi bagian dari dunia automotif sejak lama. Hanya saja, ia mengajak para bikers untuk bisa memahami aturan ini karena untuk mendisiplinkan pemilik kendaraan.

"Seperti diketahui di dalam kehidupan automotif itu hanya ada dua unsur, yakni ada pabrikan atau produsen automotif dan ada juga bengkel modifikasi atau aksesori. Keduanya itu tidak bisa dilepaskan satu sama lain," kata dia.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai rambu-rambu modifikasi bagi sepeda motor dan mobil. Dalam Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 Ayat (2) dan Ayat 7 PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juncto Pasal 50 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan klasifikasi modifikasi meliputi perubahan dimensi, kapasitas mesin, serta daya angkut.

Jika pemilik kendaraan memodifikasi produknya sehingga terjadi perubahan dimensi, apalagi di bagian mesin, maka harus melapor kepada pihak terkait salah satunya ke Kepolisian karena harus mendapat STNK baru.(r12/okz)



 
Berita Lainnya :
  • Ketum PP IMI Harap Peraturan soal Modifikasi Jangan Sampai Matikan Industri Kreatif Automotif
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved