Ketum PP IMI Harap Peraturan soal Modifikasi Jangan Sampai Matikan Industri Kreatif Automotif
Senin, 14-12-2015 - 21:30:09 WIB
JAKARTA,Riau12.com-Peraturan yang tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait modifikasi kendaraan mendapat beragam tanggapan dari para komunitas sepeda motor. Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (Ketum PP IMI) Nanan Soekarna berharap, peraturan ini tidak mematikan bengkel-bengkel dan industri kreatif automotif.
"Jangan larangan tersebut justru merugikan modifikator atau bengkel modifikasi secara langsung," tegas mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) itu.
Menurut dia, peraturan jangan sampai memberatkan atau mematikan kreativitas modifikasi. Modifikasi bisa dibilang sebagai seni dan telah menjadi bagian dari dunia automotif sejak lama. Hanya saja, ia mengajak para bikers untuk bisa memahami aturan ini karena untuk mendisiplinkan pemilik kendaraan.
"Seperti diketahui di dalam kehidupan automotif itu hanya ada dua unsur, yakni ada pabrikan atau produsen automotif dan ada juga bengkel modifikasi atau aksesori. Keduanya itu tidak bisa dilepaskan satu sama lain," kata dia.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai rambu-rambu modifikasi bagi sepeda motor dan mobil. Dalam Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 Ayat (2) dan Ayat 7 PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juncto Pasal 50 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan klasifikasi modifikasi meliputi perubahan dimensi, kapasitas mesin, serta daya angkut.
Jika pemilik kendaraan memodifikasi produknya sehingga terjadi perubahan dimensi, apalagi di bagian mesin, maka harus melapor kepada pihak terkait salah satunya ke Kepolisian karena harus mendapat STNK baru.(r12/okz)
Komentar Anda :