www.riau12.com
Rabu, 06-08-2025 | Jam Digital
12:02 WIB - UIN Suska Riau Kembali Peroleh Bantuan 250 Beasiswa KIP dari Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR | 12:01 WIB - Dugaan Korupsi Rp305 Miliar dalam Penyelenggaraan Haji, KPK Telusuri Laporan ICW | 11:12 WIB - Pertanyakan Pemilihan Lokasi Kenduri Riau, FPKB Sebut Kenapa Tak di Stadion Utama, Tenayan Raya atau Purna MTQ Saja | 11:09 WIB - Jadi Provinsi dengan Indeks Wakaf Tertinggi, Pemprov Riau Terima Penghargaan BWI 2025 | 11:06 WIB - Pengembangan Kebun Tebu dan Pembangunan Pabrik di Rohul, Investasi Asing Rp15 Triliun Siap Masuk ke Riau | 11:02 WIB - Ekonomi Riau Triwulan II-2025 Tumbuh 4,59 Persen, Didorong Sektor Jasa dan Ekspor Luar Negeri
 
Sasaran Empuk Kejahatan
Dana Bansos Mengendap, Jutaan Rekening Dormant Tak Tersentuh Temasuk Milik Institusi Pemerintah
Kamis, 31-07-2025 - 10:05:02 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Di balik jutaan angka rekening bank yang tersebar di Indonesia, tersembunyi potensi besar kerugian negara dan ancaman kejahatan keuangan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap lebih dari sejuta rekening dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk ribuan rekening milik institusi pemerintah.

Koordinator Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menyatakan, hasil analisis sejak 2020 menemukan 150 ribu lebih rekening nominee yang diperoleh lewat praktik jual beli, peretasan, hingga pemalsuan identitas. Rekening tersebut digunakan sebagai tempat parkir dana hasil kejahatan dan banyak di antaranya berstatus tidak aktif (dormant).

“Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal angka, tapi mengancam ekonomi negara dan menyakiti hak warga yang sah,” kata Natsir, Rabu (30/7/2025).

Yang mengejutkan, PPATK juga mengungkap adanya lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang seharusnya aktif, namun justru menganggur. Dana mengendap mencapai Rp500 miliar.

Temuan serupa juga menyentuh program bantuan sosial. Lebih dari 10 juta rekening penerima bansos tak menunjukkan aktivitas selama lebih dari tiga tahun. Uang sebesar Rp2,1 triliun mengendap tanpa dimanfaatkan, menandakan persoalan serius dalam akurasi penyaluran.

PPATK mendorong bank dan otoritas terkait memperketat sistem pengelolaan rekening dormant dengan memperbaiki prinsip know your customer (KYC) dan customer due diligence (CDD). Namun partisipasi nasabah juga dianggap krusial.

“Rekening tidak aktif itu celah empuk kejahatan. Jangan biarkan data dan dana kita jadi senjata bagi pelaku kriminal,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang rekeningnya diblokir, PPATK menyediakan formulir digital melalui bit.ly/FormHensem untuk proses keberatan. Verifikasi memakan waktu hingga 20 hari kerja, tergantung hasil pengecekan data.

PPATK mengingatkan bahwa pengawasan terhadap rekening tak hanya tanggung jawab bank, tapi juga bagian dari kesadaran kolektif menjaga integritas sistem keuangan nasional. (***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • Dana Bansos Mengendap, Jutaan Rekening Dormant Tak Tersentuh Temasuk Milik Institusi Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    9 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved