www.riau12.com
Minggu, 18-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Pemerintah Berikasn Izin Ekspor Konsentrat Tembaga ke PT Freeport Sampai Juni 2025
Sabtu, 22-02-2025 - 10:59:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memutuskan untuk memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia sampai Juni 2025 usai masa berlaku habis pada 31 Desember 2024.

Menurut Bahlil, izin ekspor itu diberikan karena tempat penyimpanan konsentrat tembaganya atau stockpile sudah penuh. Izin juga diberikan setelah hasil investigasi membuktikan smelter Gresik yang terbakar beberapa waktu bukan karena kelalaian.

"Nah atas dasar itu kemudian kita pemerintah lewat ratas setelah memutuskan untuk freeport dapat diperpanjang ekspornya sampai dengan pabrik yang rusak itu selesai. Kapan selesainya? Bulan Juni," ujar Bahlil ditemui di Kantornya, Jumat (21/2).


Izin ini akan mulai berlaku setelah surat rekomendasi dirilis. Saat ini izin masih dalam proses penetapan.

Namun ia memastikan pemerintah sudah memutuskan untuk memberikan izin ekspor.

"Masih dalam proses (surat rekomendasi)," imbuhnya.

Bahlil menekankan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas pun sudah menyatakan komitmen akan menyelesaikan perbaikan pabrik sampai Juni. Apabila tidak memenuhi, maka akan dikenakan sanksi.

Namun, untuk sanksinya masih dalam pembahasan.

"Saya sudah minta Pak Tony Wenas untuk tanda tangan pernyataan di atas materai dinotariskan agar kalau sampai Juni pun tidak selesai, maka dia akan mendapatkan sanksi, diberikan sanksi," jelasnya.

Lanjut Bahlil, ketika memberikan izin ekspor sementara ini, pemerintah pun memutuskan menetapkan pungutan pajak maksimal untuk Freeport.

"Sekarang untuk ekspornya kita memberikan pajak ekspor yang maksimal dan ini sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Karena itu kan lintas kementerian, bukan hanya di ESDM. Itu ada perdagangan, ada keuangan, ada ESDM," pungkasnya.(***)

Sumber: Riaumandiri



 
Berita Lainnya :
  • Pemerintah Berikasn Izin Ekspor Konsentrat Tembaga ke PT Freeport Sampai Juni 2025
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved