www.riau12.com
Minggu, 18-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
PI BUMD WK Bentu Ditetapkan 3,5 Persen, Pengalihan Mulai 1 Januari 2024
Senin, 30-12-2024 - 13:57:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Kesepakatan terkait Partisipasi Interes (PI) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Wilayah Kerja (WK) Bentu telah ditetapkan sebesar 3,5 persen, dengan tanggal efektif pengalihan dimulai pada Senin (1/1/2024). Keputusan ini melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Pelalawan sebagai pemegang saham Riau Petroleum Bentu.

Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, awalnya mengusulkan angka PI BUMD sebesar 4 persen. Setelah melalui negosiasi intensif, ia sepakat pada angka 3,5 persen dengan syarat apabila arus kas negatif atau tidak ada produksi, maka Energi Mega Persada (EMP) wajib membayar kompensasi Rp1 miliar kepada pemegang saham.

"Kesepakatan ini penting agar BUMD tetap menerima pembayaran meski tidak ada produksi, dan dana ini dapat menjadi modal awal mereka," ungkap Rahman dalam rapat virtual pada Senin (30/12/2024).

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Taufiq Oesman Hamid, menjelaskan bahwa negosiasi berjalan maksimal dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima semua pihak. "Kita memastikan angka yang disepakati tidak terlalu tinggi hingga ditolak, tetapi juga tidak terlalu rendah," ujar Taufiq.

WK Bentu mencakup dua kabupaten, yakni Kampar dan Pelalawan, dengan Pemprov Riau dan kedua kabupaten tersebut bekerja sama erat dalam proses ini. Penandatanganan perjanjian resmi beserta syarat dan ketentuan terkait PI BUMD dijadwalkan pada Januari 2025 untuk selanjutnya diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).(***)

Sumber: Goriau



 
Berita Lainnya :
  • PI BUMD WK Bentu Ditetapkan 3,5 Persen, Pengalihan Mulai 1 Januari 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved