www.riau12.com
Kamis, 09-Mei-2024 | Jam Digital
20:34 WIB - Dibawah Naungan Le Moesiek Revole, Fabianne Rilis Single Perdana "Cinta Yang Salah" | 20:07 WIB - Ini 13 Nama Bacabup dan 1 Bacawabup yang Telah Mendaftar di PPP Meranti | 19:55 WIB - CJH Bengkalis ke Embarkasi Batam Melalui Jalur Laut | 19:43 WIB - Terungkap, Ini Alasan Rektor UNRI Laporkan Mahasiswa ke Polisi | 19:23 WIB - Tega, Ibu di Rohil Diduga Racun Anak Tirinya | 16:44 WIB - Jumlah Kecelakaan Capai 356 Kejadian, Ditlantas Polda Riau Gelar Pertemuan dengan Pihak Terkait
 
Perdana 2024, Kanwil DJP Riau Sita 23 Aset Senilai Rp.1,95 Miliar
Rabu, 03-04-2024 - 14:06:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU - Kantor Wilayah DJP Riau (Kanwil DJP Riau) melaksanakan Sita Serentak perdana tahun 2024.

Kegiatan yang dilakukan Selasa (2/4/2024) tersebut diikuti oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

"Sebanyak 23 aset disita dalam kegiatan tersebut dengan nilai taksiran sebesar Rp1,95 miliar," ujar Bambang Setiawan selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Rabu (3/4/2024).

Ia merincikan terdapat 10 unit kendaraaan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan 1 unit tanah kosong. "Aset sitaan tersebut berasal dari 17 Wajib Pajak yang berlokasi tersebar di Provinsi Riau," Cakapnya.

Apabila dalam 14 hari Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun selain lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Riau turut melakukan pendampingan dan asistensi kepada KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk memastikan kegiatan sita serentak telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui upaya
penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau Wajib Pajak untuk selalu memenuhi
kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo," pungkasnya

Sumber: Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Perdana 2024, Kanwil DJP Riau Sita 23 Aset Senilai Rp.1,95 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved