www.riau12.com
Rabu, 24-April-2024 | Jam Digital
08:09 WIB - Peluk Kucing Empat Jam Digaji Rp.162 Juta, Kok Bisa? | 12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka | 11:44 WIB - Mata Panda Merusak Penampilanmu, Berikut Tips Mengatasinya | 09:02 WIB - Sering Macet, Pemprov Riau Akan Melakukan Pelebaran Jalan di Simpang Mall SKA | 08:44 WIB - LKPJ 2023 Banyak Kejanggalan, Pansus DPRD Akan Kupas Satu Persatu OPD di Pekanbaru | 08:58 WIB - Golkar Siapkan 5 Kader Untuk Pilgubri, H. Nasaruddin SH. MH Telah Mempersiapkan Diri
 
Mau Dapat Bantuan Subsidi KPR Rp 40 Juta, Ini Syaratnya!
Rabu, 10-02-2021 - 09:06:17 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, RIAU12 - Ada program dari Pemerintah yang dinamakan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi ( KPR subsidi) dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

Program ini merupakan hasil kerjasama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar mengatakan, melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp 40 juta dari pemerintah.

Dengan bantuan tersebut, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.

"Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia " ujar Hirwandi dikutip kompas dari dari Antara, Selasa (9/2/2021).

Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjut Hirwandi, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta.

Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.

Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT.

Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta.
Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Dikutip dari Kontan.co.id, berikut syarat untuk mengikuti program subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu:

1. Warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah.

2. Pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

3. Penghasilan maksimum Rp 6 juta (Papua Rp 6,5 juta) untuk rumah tapak dan penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah susun (Papua Rp 8,5 juta) Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

4. Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.

5. Menyiapkan uang muka sebesar 1 persen dari harga rumah.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR mengungkapkan alokasi anggaran untuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 16,66 triliun bagi 157.500 unit rumah subsidi pada 2021.

"Untuk FLPP anggarannya sebesar Rp 16,66 triliun, dengan jumlah unit yang bisa dilayani nantinya sebanyak 157.500 unit," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko Djoeli Heripoerwanto.

Eko juga menambahkan, untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan dianggarkan sebesar Rp 8,7 miliar untuk 218 unit, tetapi alokasi anggaran ini bisa diperbesar sampai maksimal 66.750 unit.

Untuk bantuan Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 5,96 triliun, yang digunakan bukan untuk penerbitan KPR baru namun untuk membayar SSB ulang atau menggulung sejak 2015 untuk sebanyak 859.582 unit di mana Kementerian PUPR membayar untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.

"Lalu untuk Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), kami samakan jumlahnya untuk FLPP yakni 157.500 unit dengan jumlah anggarannya Rp 630 miliar," kata dia.

Sumber Berita: kompas.com




 
Berita Lainnya :
  • Mau Dapat Bantuan Subsidi KPR Rp 40 Juta, Ini Syaratnya!
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved