www.riau12.com
Kamis, 25-April-2024 | Jam Digital
09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram | 08:09 WIB - Peluk Kucing Empat Jam Digaji Rp.162 Juta, Kok Bisa? | 12:00 WIB - Pemkab Kampar Anggarkan Pengadaan Handphone, Hati Masyarakat Terluka
 
Libatkan Pihak Satlas dan Jasa Raharja, Bapenda Riau Gelar Razia Pajak Kendaraan
Selasa, 03-12-2019 - 06:15:00 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Riau gelar razia pamungkas pajak kendaraan, baik roda dua dan empat di Jalan Cut Nyak Dien. Razia ini juga melibatkan pihak Satlas dan Jasa Raharja, Senin (2/12/19).


Bagi kendaraan yang belum membayar pajak, langsung ditilang serta diminta membayar kewajibannya membayar pajak melalui mobil khusus pelayanan yang sudah disiagakan.


"Yang kendaraannya belum bayar pajak surat-suratnya kita tahan dulu. Tapi bagi yang mau membayar kita langsung mobil pelayanan. Kalau tidak, kita tunggu komitmennya, sekaligus memanfaatkan program pemutihan pajak kita laksanakan sejak 16 Oktober hingga 14 Desember nanti," kata Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana didampingi Kabid Penerimaan Pajak, Ispan S Syahputra.


Sementara bagi kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat termasuk kelengkapan berkendaraan lainnya, juga ditilang oleh Satlantas sesuai dengan kewenangannya.


Beragam alasan bagi pengendara yang terjaring karena belum membayar pajak. Namun apa pun alasanya, tidak bisa dibenarkan, apalagi ada kendaraan yang terjaring sudah mati pajak bertahun-tahun.


"Karena itu harapan kita, dengan sisa waktu program pemutihan pajak yang kita laksanakan ini bisa dimanfaatkan," ungkap Indra dikutip dari riauterkini.com.


Disisi lain, terkait dengan realisasi pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhitung 29 November 2019, wajib pajak yang mengajukan pemutihan sebanyak 60.555 unit kendaraan.


Yakni terdiri dari roda dua 45.651 unit dan roda empat lebih 14.904 unit. Sementara jumlah pokok pajak yang diterima atau disetor ke Kasda berjumlah Rp.63,79 miliar. Ssedangkan denda yang dihapuskan Rp22,35 miliar.(*)



 
Berita Lainnya :
  • Libatkan Pihak Satlas dan Jasa Raharja, Bapenda Riau Gelar Razia Pajak Kendaraan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved