Kepolisian Daerah Riau Ungkap Dua Kasus Narkoba 41 Kilogram Sabu 44000 Butir Ekstasi
Kamis, 24-05-2018 - 14:25:56 WIB
Riau12.com-PEKANBARU-Kepolisian Daerah Riau berhasil gagalkan penyelundupan 41 kilogram sabu dan 44000 pil ekstasi di wilayah Riau. Selain barang bukti turut diamankan pula tiga kurir yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut.
Kapolda Riau, Irjen Nandang saat pemaparan kasus, Kamis (24/05/18) mengatakan kasus ini merupakan jaringan internasional. Dimana barang diselundupkan dari Malaysia yang akan diantarkan menuju Jakarta.
"Untuk kasus pertama kita bekerjasama dengan Polres Inhil dan berhasil mengamankan 29 Kilogram shabu dan 20 ribu butir ekstasi berwarna hijau merek omega. Barang haram ini dikirim dari Malaysia menuju Jakarta melalui Pekanbaru," katanya.
Dalam kasus ini, Polda Riau menangkap satu orang kurir berinisial SL (44) yang merupakan warga Sei Beduk, Batam. Dalam modus penyelundupannya SL menggunakan modus yang tergolong baru bagi Polda Riau. Dimana barang bukti sabu 29 kilogram dan 20 ribu butir ekstasi dimasukkan dalam kotak besi yang disiapkan dan ditempelkan pada bagian bawah mobil yang digunakan.
"SL kita tangkap di wilayah Selensen Tembilahan Inhil pada pada 9 mei 2018 lalu. Dimana kita bekerjasama dengan Polsek Kemuning," bebernya.
Sementara itu, untuk kasus kedua yang diguga masih jaringan yang sama, Polda Riau berhasil menyita sekitar 14 kilogram shabu dan 24 ribu butir ekstasi. Dimana dalam kasus ini Polda Riau menangkap dua orang tersangka yakni HC (34) dan MM (30).
Kedua tersangka ini merupakan kurir yang bertugas melakukan pengantaran barang haram yang datang dari Malaysia melalui Bengkalis menuju Pekanbaru. Dengan barang bukti yang dimasukan dalam dua tas ransel besar pelaku tertangkap di jalan Lintas Maredan - Pekanbaru Tenayan Raya.
"Kita menduga ini jaringan yang sama, namun menggunakan kemasan yang berbeda. Kali ini shabu yang kita sita menggunakan kemasan teh cina bermerek Guanyingwang," terangnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono mengungkapkan menurut keterangan SL, Ia telah dua kali melakukan penyelendupam dengan jumlah yang cukup besar. Dimana sekali melakukan aksi dia diupah Rp80-110 juta.
"Yang ketiga ini berhasil kita gagalkan. Sedangkan untuk tersangka HC dan MM ini merupakan aksi yang kedua," terangnya.
Dikatakan Haryono, jika dirupiahkan Shabu seberat 41 kilogram ini setara dengan Rp41 miliar. Sementara untuk 44 ribu ekstasi setara dengan Rp13,2 Miliar. Jika lolos shabu ini dapat menelerkan 205 ribu orang dan 41 ribu orang. Untuk ketiga tersangka terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.(rtc)
Komentar Anda :