www.riau12.com
Sabtu, 27-April-2024 | Jam Digital
11:19 WIB - Dipersiapkan Jadi Duta Promosi Kampar, 24 Bujang dan Dara Ikuti Masa Karantina | 10:57 WIB - Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Taklukan Korsel di Adu Penalti | 09:47 WIB - Berhadia 55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Pembuatan Maskot dan Jinggke Untuk Pilgubri: Catat Tanggal | 09:32 WIB - Berakhir Tragis, Pria Israel Terluka Usai Tendang Bendera Palestina | 08:44 WIB - Harga TBS Sawit Riau Mitra Swadaya Naik, Mitra Plasma Turun | 08:22 WIB - Harga Barang Keperluan Pokok Masih Cukup Tinggi, Bawang Merah Capai Rp.50.000 per Kilogram
 
Kepolisian Daerah Riau Ungkap Dua Kasus Narkoba 41 Kilogram Sabu 44000 Butir Ekstasi
Kamis, 24-05-2018 - 14:25:56 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Kepolisian Daerah Riau berhasil gagalkan penyelundupan 41 kilogram sabu dan 44000 pil ekstasi di wilayah Riau. Selain barang bukti turut diamankan pula tiga kurir yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut.

Kapolda Riau, Irjen Nandang saat pemaparan kasus, Kamis (24/05/18) mengatakan kasus ini merupakan jaringan internasional. Dimana barang diselundupkan dari Malaysia yang akan diantarkan menuju Jakarta.

"Untuk kasus pertama kita bekerjasama dengan Polres Inhil dan berhasil mengamankan 29 Kilogram shabu dan 20 ribu butir ekstasi berwarna hijau merek omega. Barang haram ini dikirim dari Malaysia menuju Jakarta melalui Pekanbaru," katanya.

Dalam kasus ini, Polda Riau menangkap satu orang kurir berinisial SL (44) yang merupakan warga Sei Beduk, Batam. Dalam modus penyelundupannya SL menggunakan modus yang tergolong baru bagi Polda Riau. Dimana barang bukti sabu 29 kilogram dan 20 ribu butir ekstasi dimasukkan dalam kotak besi yang disiapkan dan ditempelkan pada bagian bawah mobil yang digunakan.

"SL kita tangkap di wilayah Selensen Tembilahan Inhil pada pada 9 mei 2018 lalu. Dimana kita bekerjasama dengan Polsek Kemuning," bebernya.

Sementara itu, untuk kasus kedua yang diguga masih jaringan yang sama, Polda Riau berhasil menyita sekitar 14 kilogram shabu dan 24 ribu butir ekstasi. Dimana dalam kasus ini Polda Riau menangkap dua orang tersangka yakni HC (34) dan MM (30).

Kedua tersangka ini merupakan kurir yang bertugas melakukan pengantaran barang haram yang datang dari Malaysia melalui Bengkalis menuju Pekanbaru. Dengan barang bukti yang dimasukan dalam dua tas ransel besar pelaku tertangkap di jalan Lintas Maredan - Pekanbaru Tenayan Raya.

"Kita menduga ini jaringan yang sama, namun menggunakan kemasan yang berbeda. Kali ini shabu yang kita sita menggunakan kemasan teh cina bermerek Guanyingwang," terangnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono mengungkapkan menurut keterangan SL, Ia telah dua kali melakukan penyelendupam dengan jumlah yang cukup besar. Dimana sekali melakukan aksi dia diupah Rp80-110 juta.

"Yang ketiga ini berhasil kita gagalkan. Sedangkan untuk tersangka HC dan MM ini merupakan aksi yang kedua," terangnya.

Dikatakan Haryono, jika dirupiahkan Shabu seberat 41 kilogram ini setara dengan Rp41 miliar. Sementara untuk 44 ribu ekstasi setara dengan Rp13,2 Miliar. Jika lolos shabu ini dapat menelerkan 205 ribu orang dan 41 ribu orang. Untuk ketiga tersangka terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.(rtc)



 
Berita Lainnya :
  • Kepolisian Daerah Riau Ungkap Dua Kasus Narkoba 41 Kilogram Sabu 44000 Butir Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved