www.riau12.com
Minggu, 18-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Dinyatakan Bebas Hakim Tipikor, KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman
Rabu, 08-03-2017 - 11:21:09 WIB
Logo
TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dormian SH, mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Rokan Hulu (Rohul) non aktif tersebut.

" Benar, Kita sudah terima kasasi dari jaksa KPK atas vonis bebas Suparman," ujar Panitera Muda (Parmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru, Deni Sembiring, Rabu (8/3/17) pagi.

Suparman merupakan terdakwa dalam kasus suap. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, dibantu hakim anggota Editerial, dan Hendrik, pada 23 Februari 2017 lalu.

Selain kasasi Suparman, pekan lalu JPU juga mengajukan banding atas vonis 5 tahun 6 bulan terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Johar Firdaus. KPK tidak terima hakim tidak mencabut hak politik politikus Partai Golongan Karya itu.

Sebelumnya, JPU KPK yang diketuai Tri Mulyono Hendardi dan kawan-kawan, menuntut Suparman dengan hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dan Johar Firdaus 6 tahun penjara. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga mencabut hak politik keduanya selama lima tahun. "Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun setelah selesai menjalankan hukuman," ujar JPU.

Suparman dan Johar Firdaus dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan JPU disebutkan Johar Firdaus dan Suparman bersama Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah didakwa menerima hadiah dari Gubernur Riau, Annas Maamun, terkait pengesahan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015. Saat itu Johar menjabat Ketua DPRD Riau sedangkan Suparman anggota DPRD.

Johar Firdaus menerima hadiah dari Annas sebesar Rp155 juta dan janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan. Sementara Suparman menerima janji mobil dinas yang akan digunakannya.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Dinyatakan Bebas Hakim Tipikor, KPK Resmi Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Suparman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved