www.riau12.com
Minggu, 18-Oktober-2026 | Jam Digital
14:59 WIB - Seminar Proposal Tesis, Ramli Ditantang Perkuat Perspektif Ilmu Administrasi | 07:59 WIB - BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya | 20:50 WIB - Ombudsman Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Nasional Tata Kelola Investasi | 20:35 WIB - Ahmad Jais Resmi Jadi Kades PAW Desa Baru, Lanjutkan Masa Jabatan hingga 2028 | 20:13 WIB - Gara-gara Selisih Harga Kasur Rp 40 Ribu, Pedagang di Pekanbaru Disabet Sabit | 20:10 WIB - Wabah Ebola di Kongo Meluas, 6.757 Kasus dan 3.267 Orang Meninggal
 
Wabup Kuansing Divonis Bersalah PN Rengat
Rabu, 28-09-2016 - 21:51:16 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-RENGAT-Pengadilan Negeri (PN) Rengat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi (Kuansing) Halim alias Aliang yang melakukan alih fungsi hutan lindung Bukit Batabuh menjadi kebun kelapa sawit, di Desa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing.

Vonis bersalah terhadap Wabup Kuansing Halim alias Aliang akibat melakukan alih fungsi kawasan hutan lindung Bukit Betabuh menjadi kebun kelapa sawit dibacakan majelis hakim yang diketuai Wiwin Sulistya dan Petra Jeni serta Immanuel sebagai hakim anggota, Rabu (28/9/16) dalam agenda sidang pembacaan putusan gugatan yang diajukan yayasan Riau Madani.

Dalam putusanya majelis hakim PN Rengat memutuskan, Wabup Kuansing Halim alias Aliang bersalah dan perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan seluruh aktifitas dilahan seluas 180 hektar dan mengeluarkan seluruh karyawan atau pekerja tergugat yang berada diatas objek sengketa, kemudian memulihkan kondisi lahan dengan menebang seluruh tanaman sawit yang berada dilahan dimaksud.

"Kepada tergugat diperintahkan untuk menghutankan kembali seluruh lahan dan menyerahkan lahan seluas 180 hektar berikut seluruh bangunan yang ada diatasnya kepada negara Republik Indonesia," tegasnya.

Menanggapai putusan PN Rengat Ketua yayasan Riau Madani Surya Darma didampingi sekretaris yayasan Riau Madani Rio Rizal menyatakan terima kasih kepada majelis hakim dan bangga kepada putusan majelis hakim yang pro lingkungan.

Sementara itu penasehat hukum Wabup Kuansing Halim alias Aliang, Fitri Andrison yang hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tidak dapat dikonfirmasi karena buru-buru meninggalkan ruang sidang pasca pembacaan putusan majelis hakim. (r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Wabup Kuansing Divonis Bersalah PN Rengat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved