Cerai Dengan Istri, Ayah Kandung Rampas Keperawanan Anaknya Sendiri
Jumat, 10-06-2016 - 10:17:45 WIB
Riau12.com-PELALAWAN-Lagi-lagi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terulang, meski ancaman kebiri dan hukuman berat menanti ternyata bukan menjadi alasan pelaku untuk mengurungi niatnya. Kali ini peristiwa tersebut dilakukan oleh Ac (36) terhadap anak kandungnya berinisial As (12) hingga akhirnya aparat Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan terpaksa meringkusnya, Rabu (8/6/2016) malam.
AKBP Ari Wibowo SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH, Kamis (9/6/2016) malam mengatakan bahwa peristiwa pencabulan terhadap bocah tersebut terjadi pada bulan Mei silam. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban tinggal di jalan Sakura Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, sementara Ibu korban berinisial Yi (34) dengan status bercerai tinggal terpisah di Pekanbaru.
" Pelaku tinggal bersama Ayah kandung menceritakan kepada sang Ibu melalui telpone jika dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh Ayah. Karena tidak terima Ibu korban langsung membuat laporan," terang Kasat.
Mendapat laporan tersebut dan telah dilakukan pemeriksaan secara mendalam akhirnya anggota opsnal Polres Pelalawan langsung mengejar pelaku, tanpa perlawanan pelaku berhasil diringkus dirumahnya.
" Saat ini pelaku telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban beberapa kali. Terhadap peristiwa tersebut pelaku terancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun lantaran terbukti melanggar Undang- Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014," tutup Kasat.(r12/Rp)
Komentar Anda :