www.riau12.com
Minggu, 19-Mei-2024 | Jam Digital
21:02 WIB - Pj Gubernur Ajak Masyarakat Riau di Perantauan Ikut Bangun Kampung Halaman | 19:55 WIB - Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan | 19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
 
Cerai Dengan Istri, Ayah Kandung Rampas Keperawanan Anaknya Sendiri
Jumat, 10-06-2016 - 10:17:45 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PELALAWAN-Lagi-lagi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terulang, meski ancaman kebiri dan hukuman berat menanti ternyata bukan menjadi alasan pelaku untuk mengurungi niatnya. Kali ini peristiwa tersebut dilakukan oleh Ac (36) terhadap anak kandungnya berinisial As (12) hingga akhirnya aparat Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan terpaksa meringkusnya, Rabu (8/6/2016) malam.

AKBP Ari Wibowo SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH, Kamis (9/6/2016) malam mengatakan bahwa peristiwa pencabulan terhadap bocah tersebut terjadi pada bulan Mei silam. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban tinggal di jalan Sakura Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, sementara Ibu korban berinisial Yi (34) dengan status bercerai tinggal terpisah di Pekanbaru.

" Pelaku tinggal bersama Ayah kandung menceritakan kepada sang Ibu melalui telpone jika dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh Ayah. Karena tidak terima Ibu korban langsung membuat laporan," terang Kasat.

Mendapat laporan tersebut dan telah dilakukan pemeriksaan secara mendalam akhirnya anggota opsnal Polres Pelalawan langsung mengejar pelaku, tanpa perlawanan pelaku berhasil diringkus dirumahnya.

" Saat ini pelaku telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban beberapa kali. Terhadap peristiwa tersebut pelaku terancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun lantaran terbukti melanggar Undang- Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014," tutup Kasat.(r12/Rp)



 
Berita Lainnya :
  • Cerai Dengan Istri, Ayah Kandung Rampas Keperawanan Anaknya Sendiri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved