www.riau12.com
Minggu, 19-Mei-2024 | Jam Digital
21:02 WIB - Pj Gubernur Ajak Masyarakat Riau di Perantauan Ikut Bangun Kampung Halaman | 19:55 WIB - Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan | 19:04 WIB - Hadirkan Promo aMayzing, Nikmati Sensasi Menginap di KHAS Pekanbaru | 17:49 WIB - Bawaslu Pekanbaru Buka Lowongan untuk Posisi PKD, Pendaftaran Ditutup 21 Mei 2024 | 16:53 WIB - BRI Bagikan Mobil untuk AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta | 15:53 WIB - Ditemukan Dalam Semak Berlumpur, Buron Pengedar Narkotika Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi
 
Duh Mobdin Diduga Digadaikan, Bupati Rohul Perintahkan Kasatpol PP Segera Eksekusi
Kamis, 02-06-2016 - 18:09:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PASIRPANGARAIAN-Mobil dinas (Mobdin) milik Pemkab Rokan Hulu (Rohul) nomor polisi BM 1361 MP terparkir di garasi sebuah rumah di Kecamatan Rambah yang belakangan diketahui merupakan rumah pemilik Koperasi Simpan Pinjam.

Dari penelusuran wartawan, mobil Toyota Innova warna silver Nopol BM 1361 MP yang sudah diganti Nopol nya jadi BM 1361 MC tersebut sebelum-sebelumnya sering dipakai oknum Komisioner KPU Rohul.

Belum diketahui pasti, apakah Mobdin tersebut sudah digadaikan oleh oknum anggota KPU Rohul tersebut atau tidak. Sebab, ketika dikonfirmasi, nomor handphone bersangkutan sedang tidak aktif.

Namun, dari penelusuran wartawan, Mobdin milik Pemkab Rohul ini sudah pindah tangan ke pemilik Koperasi Simpan Pinjam di Kecamatan Rambah. Hal itu dikuatkan adanya bukti STNK milik Pemkab Rohul yang ikut digadaikan.

Mobil jenis minibus ini diduga sudah digadaikan oknum anggota KPU Rohul dengan pinjaman sebesar Rp15 juta, dengan masa pengembalian selama dua minggu. Hal itu juga diakui salah seorang anggota Koperasi Simpan Pinjam di Kecamatan Rambah kepada wartawan, bahwa Mobdin Pemkab Rohul itu sudah digadaikan.

Seharusnya, masa pengembalian habis pada 14 Mei 2016 lalu, namun Mobdin ini sampai Rabu (1/6/16) kemarin, masih terparkir di garasi rumah pemilik koperasi.

Menanggapi itu, Bupati Rohul H. Suparman S.Sos,M.Si perintahkan Kepala Satpol PP Rohul Yusri segera menarik Mobdin milik Pemkab Rohul yang terparkir di garasi rumah pemilik Koperasi Simpan Pinjam di Kecamatan Rambah tersebut.

Jika benar sudah digadaikan, Bupati Suparman sangat menyayangkan sampai Mobdin yang merupakan aset daerah dan milik masyarakat Rohul digadaikan ke perusahaan atau koperasi simpan pinjam.

Menurutnya, bila ada leasing atau koperasi yang menerima aset milik pemerintah sebagai jaminan tertentu itu salah. Kendaraan harus dicek dulu sebagai jadi jaminan.

"Kalau memang milik pemerintah daerah itu salah," tegas Bupati Suparman usai menghadiri acara di Pasirpangaraian, Kamis (2/6/16).

Diakuinya, Pemkab Rohul akan menelusuri kebenaran adanya sebuah Mobdin yang merupakan aset daerah sudah digadaikan. Sebab, untuk menjadi jaminan harus ada aturannya.

"Dalam waktu dekat akan saya suruh Satpol PP mengambil mobil itu," tegas Bupati Rohul Suparman.(r12/rt)



 
Berita Lainnya :
  • Duh Mobdin Diduga Digadaikan, Bupati Rohul Perintahkan Kasatpol PP Segera Eksekusi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved