Kantongi Sabu-sabu Bernilai Rp 12 juta
Seorang Mahasiswa Universitas Swasta di Pekanbaru Dibekuk Polisi
Rabu, 11-05-2016 - 06:28:57 WIB
|
Ilustrasi
|
Riau12.com-PEKANBARU-Beralasan untuk mencari uang kuliah, Seorang mahasiswa berinisial Af (23) yang mengambil jurusan Keguruan terpaksa diringkus oleh anggota opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (10/5/2016) malam. Dari tangan mahasiswa FKIP di salah satu Universitas Swasta ini petugas berhasil mengamankan barang bukti dua kantong sabu-sabu bernilai Rp 12 juta.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui jika ada seorang mahasiswa bisa menyediakan sabu-sabu.
" Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli. Anggota yang menyamar sepakat untuk bertransaksi di salah satu rumah kos jalan Pahlawan Kerja Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Marpoyan Damai sekitar pukul 23.00 WIB," terang Kasat.
Pelaku yang mengetahui jika dirinya telah menjadi incaran petugas berusaha untuk mencoba melawan. Tetapi usahanya tersebut hanya sia-sia, anggota berpakaian preman ternyata telah mengepung rumahnya.
" Pelaku masih menjalani pengembangan, atas ulahnya pelaku kita kenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotikan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. Sementara itu pelaku menjual barang haram dikalangan mahasiswa saja," tutup Kasat.(r12/rp)
Komentar Anda :