www.riau12.com
Jum'at, 03-Mei-2024 | Jam Digital
15:39 WIB - Rupiah Terhadap Dolar Menguat Hari Ini, Terpantau 0,33 Persen ke Level Rp 16.205 | 15:25 WIB - Pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau Akan di Buka, Catat Tahapan dan Tanggalnya | 15:08 WIB - Temukan Senjata Api FN Kaliber 9 mm, Polisi Ungkap Penjualan Senjata Ilegal di Pekanbaru | 14:47 WIB - Dikerjakan dalam Waktu 180 Kalender, Perbaikan Drainase Jalan Bangau Sakti Mulai Dilakukan | 14:18 WIB - Modus Menguasai Barang Berharga Korban, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan Nenek Lamma | 13:56 WIB - Ade Hartati Ungkap, Abdul Wahid Figur Tepat Untuk Maju di Pilkada Riau
 
Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Camat Kampar Utara Dibidik Polda Riau
Jumat, 22-04-2016 - 17:09:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-PEKANBARU-Gawat, Oknum Camat di Kabupaten Kampar, Iskandar tengah diusut keterlibatannya oleh kepolisian karena diduga menyelewengkan dana desa di Kecamatan Kampar Utara. Adapun dana desa itu bersumber dari APBN dengan nilai ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi membenarkan pengusutan tersebut. Katanya, penyidik di Polres Kampar tengah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan Iskandar.

"Penanganan kasus korupsi ini masuk dalam laporan situasi keamanan di Mapolda Riau. Pengusutannya dilakukan Polres Kampar," sebut Guntur, Jumat (22/4/2016).

Data di Mapolda menyebutkan, kejadian bermula sewaktu 4 desa di kecamatan tersebut menerima dana desa dari APBN pada tahun 2015 dengan jumlah bervariasi.

Dana itu ditransfer ke rekening Bank Riau Kepri. Selanjutnya, Iskandar mengalihkan dana itu ke rekening pribadinya dengan jumlah Rp628 juta lebih.

Tak lama kemudian, dana desa itu digunakan oleh Iskandar membangun semenisasi dan pengerukan irigasi desa-desa di kecamatan tersebut.

Namun, kegiatan itu diduga dilakukan Iskandar tanpa mekanisme pengelolaan dana desa sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Uang Desa.

Perbuatan Iskandar itu, sebagaimana terdapat dalam laporan kepolisian, juga diduga melanggar Peraturan Bupati Kampar Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam kedua aturan tersebut disebutkan, pengelolaan atau kegiatan dana desa harus melalui penunjukan pelaksana kegiatan dan melibatkan perangkat desa.

Disamping itu, Iskandar dalam mengelola dana tersebut tidak melibatkan bendahara desa.(r12/fr)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Selewengkan Dana Desa, Oknum Camat Kampar Utara Dibidik Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved