KPK Telaah Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu RI, Laporan Potensi Kerugian Negara Rp12,14 Miliar
Jumat, 24-10-2025 - 09:39:04 WIB
Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tengah menelaah informasi awal untuk memastikan validitas laporan serta adanya indikasi tindak pidana korupsi.
“Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Budi menambahkan, KPK akan mempelajari dan menganalisis dugaan korupsi tersebut untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam kewenangan lembaga antirasuah.
“Perlu dipahami bahwa tindak lanjut dari aduan masyarakat tidak selalu berujung pada penindakan, penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Bisa juga tindak lanjutnya berupa pencegahan, pendidikan, koordinasi, atau supervisi,” jelasnya.
Laporan dugaan korupsi ini diajukan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) pada 21 Oktober 2025. Dugaan tersebut terkait proyek Command Center dan renovasi Gedung A dan B Bawaslu RI, yang menurut investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,14 miliar.
Sementara itu, Rahmat Bagja membantah tudingan tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/10/2025). Ia menegaskan bahwa laporan itu tidak benar dan tidak berdasar.
KPK menegaskan bahwa proses penelaahan masih berlangsung, dan pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan fakta dan bukti yang ada sebelum menentukan tindakan lebih lanjut.
Komentar Anda :