www.riau12.com
Rabu, 29-Oktober-2025 | Jam Digital
16:30 WIB - Emas Antam Terjun ke Rp2,28 Juta per Gram, Koreksi Dua Hari Beruntun Usai Cetak Rekor ATH | 15:50 WIB - Tanoto Foundation Gandeng Media Dorong Literasi dan Numerasi Siswa di Riau Menuju Indonesia Emas 2045 | 15:34 WIB - Belasan ASN Terjaring Razia Satpol PP Riau Saat Nongkrong di Warung Kopi pada Jam Kerja | 15:24 WIB - DPD PDI Perjuangan Riau Tunda Konferda Atas Instruksi DPP, Mekanisme Internal Tetap Berjalan | 15:20 WIB - LSM Tantang DPRD Riau Buktikan Keseriusan Bentuk Pansus Plasma 20 Persen HGU Perkebunan | 15:10 WIB - DPRD Riau Minta Pemprov Segera Susun KUA PPAS APBD Murni 2026, Tak Ingin Terburu-buru
 
KPK Telaah Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu RI, Laporan Potensi Kerugian Negara Rp12,14 Miliar
Jumat, 24-10-2025 - 09:39:04 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tengah menelaah informasi awal untuk memastikan validitas laporan serta adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Budi menambahkan, KPK akan mempelajari dan menganalisis dugaan korupsi tersebut untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam kewenangan lembaga antirasuah.

“Perlu dipahami bahwa tindak lanjut dari aduan masyarakat tidak selalu berujung pada penindakan, penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Bisa juga tindak lanjutnya berupa pencegahan, pendidikan, koordinasi, atau supervisi,” jelasnya.

Laporan dugaan korupsi ini diajukan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) pada 21 Oktober 2025. Dugaan tersebut terkait proyek Command Center dan renovasi Gedung A dan B Bawaslu RI, yang menurut investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp12,14 miliar.

Sementara itu, Rahmat Bagja membantah tudingan tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/10/2025). Ia menegaskan bahwa laporan itu tidak benar dan tidak berdasar.

KPK menegaskan bahwa proses penelaahan masih berlangsung, dan pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan fakta dan bukti yang ada sebelum menentukan tindakan lebih lanjut.




 
Berita Lainnya :
  • KPK Telaah Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu RI, Laporan Potensi Kerugian Negara Rp12,14 Miliar
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    6 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    7 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved